
Catat! Mobil Genap Hari Ini Dilarang Melintas Lewat Sini

Jakarta, CNBC Indonesia - Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil-genap (gage) di 26 ruas jalan di DKI Jakarta. Aturan ganjil genap berlaku mulai hari Senin hingga Jumat dari pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB serta sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Sementara pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan.
Artinya, hari ini, Selasa (9/8/2022), kendaraan dengan nomor plat genap sebaiknya menghindari rute-rute berlaku sistem gage.
Sebelumnya, pemberlakuan gage hanya berlangsung pada 13 ruas jalan, namun ditambah karena terjadi peningkatan volume kendaraan.
Sistem ganjil genap di 26 titik ini sudah diterapkan mulai 6 Juni 2022.
Perlu diingat bahwa ada sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk yang melanggar. Hal itu mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, ada beberapa kendaraan yang masuk ke dalam pengecualian, yakni kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan ataupun dokter, angkot, taksi, serta kendaraan di luar yang dikecualikan.
Berikut ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta, termasuk hari ini:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS-Pekerja Swasta DKI Pulang Lebih Malam, Pemerintah Setuju?