Kapan Booster Anak 16-18 Tahun Dilakukan? Ini Kata Satgas
Jakarta, CNBC Indonesia - Vaksin Comirnaty Pfizer telah mengantongi Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM untuk digunakan sebagai booster pada anak usia 16-18 tahun. Namun hingga kini belum ada kepastian kapan kelompok usia tersebut boleh mendapatkan dosis ketiga.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penangan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan untuk pemberian booster pada anak di bawah 18 tahun harus menunggu keputusan dari pemerintah.
"Khususnya untuk booster yang lebih muda dari 18 tahun akan menunggu keputusan pemerintah ke depannya," kata Wiku dalam Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Kamis (4/8/2022).
Di Indonesia, sejauh ini dosis ketiga atau booster baru diberikan pada masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Cakupan booster hingga saat ini, Wiku menjelaskan sudah mencapai 27,22% dari sasaran yang telah ditetapkan.
"Akan terus meningkat seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah," ungkapnya.
Baru-baru ini tenaga kesehatan juga telah diperbolehkan mendapatkan booster kedua alias dosis keempat vaksin Covid-19. Pemberian dosis keempat itu menggunakan vaksin yang sudah memiliki EUA dari BPOM sebelumnya dan bergantung pada ketersediaan vaksin.
Wiku menjelaskan pemberian vaksin booster tetap akan diberikan pada kelompok masyarakat yang menjadi prioritas. Dalam hal ini adalah tenaga kesehatan, lansia dan juga mereka yang menderita komorbid.
Untuk pemberian booster kedua pada masyarakat umum, dia kembali mengatakan untuk menunggu informasi berikutnya.
"Mohon menunggu informasi selanjutnya dari Kemeneterian Kesehatan terkait waktu bergiliran vaksin booster kedua untuk masyarakat umum," jelas Wiku.
(npb/sef)