90 Perusahaan Tambang Cuan Banyak Tapi Tak Setor ke Negara

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 August 2022 13:37
Ini 5 Harta Karun Tambang RI yang Diekspor ke Malaysia
Foto: Infografis/Ini 5 Harta Karun Tambang RI yang Diekspor ke Malaysia/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah melonjaknya harga komoditas, Kementerian Keuangan mencatat masih ada 90 perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya dalam pembayaran iuran produksi kepada negara. Padahal dari sana terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta saat ini pihaknya memiliki joint program dengan kementerian/lembaga lainnya, termasuk melakukan joint analysis bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat perilaku wajib bayar PNBP.

"Lewat joint analysis ini dengan DJBC dan DJP tahun lalu, terdapat tambahan penerimaan dari upaya ekstra yang cukup signifikan bahkan sampai Rp 100 miliar," jelas Isa dalam media briefing, Kamis (4/8/2002).

Isa menjelaskan, dalam pengumpulan kewajiban bayar untuk piutang, melihat bahwa terdapat pengumpulan dari pelaku usaha yang tidak lancar membayarnya.

Oleh karena itu, Kemenkeu pun melakukan automatic block system, yang juga dalam hal ini melibatkan K/L lainnya untuk mengintegrasikan data.

"Misalnya di KLHK masih punya utang ke negara, ditagih tidak bayar-bayar. Sementara kita tahu punya kegiatan izin dari Kementerian ESDM dan bisa menghubungkan Kementerian KLHK," jelas Isa.

"Saat mereka mau membayar royalti tidak bisa bayar, di blocking. Mereka baru bisa membayar kalau kita minta mereka membayar utang di KLHK. Dengan tidak membayar royalti tersebut, mereka gak bisa kapalkan barang tambang mereka atau kirim ke luar negeri," kata Isa melanjutkan.

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan DJA Kemenkeu, Kurnia Chairi menambahkan, berdasarkan integrasi data tersebut Kemenkeu bersama Kementerian ESDM dan KLHK menemukan adanya 800 perusahaan yang memiliki kewajiban bayar setoran dari berbagai sektor.

Perusahaan-perusahaan tersebut misalnya harus membayar setoran atas aktivitas penambangan kepada ESDM, setoran atas penggunaan kawasan hutan kepada KLHK, dan setoran ekspor kepada Kemenkeu.

Data PNBP Ditjen Anggaran KemenkeuFoto: Data PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu
Data PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu

Kurnia menjelaskan bahwa terdapat 112 perusahaan yang menunggak setoran atas penggunaan kawasan hutan (PKH), padahal terus aktif melakukan produksi. Dari 112 perusahaan itu, sebagian diantaranya menyatakan akan berkomitmen untuk membayar tunggakan.

Diketahui total piutang dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp 3 triliun, namun Rp 2 triliun sudah disetorkan. Sehingga masih terdapat sekitar 90 perusahaan yang masih belum patuh dengan potensi PNBP mencapai Rp1 triliun.

Kemenkeu pun menyiapkan mekanisme pemblokiran bagi mereka yang tetap bandel tidak menyetorkan kewajibannya. Dengan pemblokiran ini, dipastikan mereka tidak bisa melakukan ekspor hasil tambang mereka.

"Kita temukan potensi kurang bayar lebih dari Rp 3 triliun dan sudah disetorkan Rp 2 triliun lebih. Sisanya masih verifikasi. [...] Dari 112 perusahaan mungkin sekitar 90-an, karena ada beberapa yang komit melakukan setor karena akan dilakukan automatic block system," jelas Kurnia.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Untung Besar! Segini Setoran Batu Bara & CPO Cs ke Negara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular