
Benang Kusut UMP DKI: Pengusaha 'Move On' Bahas UMP 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 belum menemui titik akhir meski sudah memasuki bulan Agustus. Padahal, menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman, pengusaha sudah membicarakan soal UMP di tahun depan.
"Sebenarnya kami ingin mengakhiri polemik upah ini, karena besok kami sudah bicara lagi, gimana upah tahun 2023. Agustus-September sudah bicara, kami semula ingin mengakhiri polemik ini, supaya nggak berkepanjangan. Ajak semua komponen, stakeholder untuk mengaplikasikan keputusan PTUN. Ternyata Pemprov DKI banding, tapi nggak apa-apa itu bisa berjalan sambil paralel," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/8/22).
PTUN sudah membatalkan keputusan Anies dalam menerapkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021 tentang Kenaikan UMP DKI 2022. Namun ternyata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Kita lagi bicara soal formula dulu, belum ke objek, kita bicara sikap kita atas putusan ini. Masih yang banyak dibicarakan. Sumbernya kan PP 36 dari Omnibus Law," sebut Nurjaman.
Di sisi lain, pengusaha merespons datar rencana pengajuan banding tersebut.
"Nggak, banding itu hak semua warga negara. Mau Pak Gubernur, pemerintah provinsi sebagai suatu kelembagaan, Apindo sebagai organisasi, mau pribadi, itu hak seluruh bangsa untuk banding dan itu demi cari kepastian hukum," kata Nurjaman.
Hasil keputusan PTUN tersebut juga merupakan hasil dari gugatan Apindo DKI Jakarta. Hasilnya majelis hakim mengabulkan dan putusan Anies dibatalkan.
"Sama seperti Apindo yang mengajukan gugatan, untuk kepastian hukum nomor 1517, sekarang sudah ada majelis hakim PTUN yang diputuskan tanggal 12 Juli kemarin, dan itu ada kepastian hukum karena Keputusan Gubernur 1517 sudah dibatalkan. Sudah cukup diaplikasikan karena udah cukup berkekuatan hukum," jelas Nurjaman.
Artinya pelaku usaha lebih memilih untuk menggunakan UMP dengan nilai Rp 4.573.845 sesuai Keputusan Gubernur 1395 tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta, bukan seperti revisi sebelumnya yakni Rp 4.641.854 seperti Keputusan Gubernur 1517 tahun 2021
"Kami konsisten atas putusan pengadilan. Yang 1395 dibatalkan gubernur, namun 1517 dibatalkan hakim artinya yang berlaku ini," ujar Nurjaman.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kebijakan UMP Anies Dibatalkan PTUN, Gaji Harus Dikembalikan?