Buntut UMP DKI! Diketok Anies Dibatalkan PTUN, Buruh Teriak

redaksi, CNBC Indonesia
20 July 2022 12:37
Buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan banding atas putusan PTUN soal UMP. (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Foto: Buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan banding atas putusan PTUN soal UMP. (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, Rabu (19/7/2022) buruh menggelar aksi unjuk rasa ke Balaikota DKI Jakarta. Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas Gugatan APINDO terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 Tentang UMP Tahun 2022.

Dan sampai ada banding serta keputusan tetap atas hasil PTUN tersebut, buruh juga menuntut UMP tetap dibayarkan sebesar Rp4.641.854.

Seperti diketahui, PTUN DKI Jakarta membatalkan keputusan Anies terkait penetapan upah tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854. Artinya, Anies tetap harus menetapkan UMP sebesar Rp 4.573.845. Tak lagi ada kenaikan sekitar Rp 225.000 sebagaimana diputuskan Anies sebelumnya saat merevisi kenaikan UMP. Dimana keputusan Anies itu sebelumnya lebih tinggi dari rekomendasi pemerintah pusat.

"Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," tulis keputusan hakim tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, dikutip Kamis (14/7/2022).

Lebih lanjut PTUN memerintahkan Anies mencabut keputusannya.

"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," tulis SIPP PTUN Jakarta.

Kalangan buruh menolak keputusan PTUN yang menurunkan UMP 2022 dari dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.845. Mereka beralasan buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan.

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (20/7/2022).

Sebelumnya, keputusan Anies menaikkan UMP melampaui rekomendasi pusat juga mengundang polemik.

Semula, Anies menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 37.749 atau 0,85% menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Namun, keputusannya itu mengundang protes keras dari kalangan buruh. Mereka berkali-kali mengadakan aksi unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta.

"KSPI minta gubernur di seluruh Indonesia dalam menetapkan upah minimum baik UMP maupun UMK 2022 harus mengacu UU 13 tahun 2003 dan PP 78 2015, dengan kata lain seluruh gubernur di wilayah RI wajib mencabut SK perihal UMP termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Iqbal saat buruh protes keputusan UMP di akhir tahun lalu.

Buruh menilai kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah itu terlalu kecil. Awalnya buruh menuntut kenaikan 10%, kemudian dipangkas dengan meminta kenaikan 4-5%.

"Agar dinaikkan upah 4-5% baik upah minimum provinsi dan upah minimum kota, kami ada angka kompromi 4-5% di wilayah RI. Gubernur Anies Baswedan harus mengubah SK tersebut, Bupati dan Walikota yang belum mengeluarkan UMK kami minta naikkan 4-5%," ujar Iqbal.

Anies malah kemudian menaikkan UMP DKI tahun 2022 melampaui tuntutan buruh. Yaitu, sebesar 5,1% atau senilai Rp 225.667 melalui Keputusan Gubernur No 1517/2021 tentang UMP 2022.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam diktum ketiga, keempat dan kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu instruksi Anies dalam keputusannya.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan dalam diktum kesatu," lanjut keputusan Anies.

Putusan Anies itu kemudian mengundang reaksi buruh di daerah lain dan menuntut pemerintah daerah setempat melakukan hal serupa. Diantaranya, pada Januari 2022, buruh menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Gubernur Banten dan Barat.

Kini, putusan tersebut dimentahkan PTUN dan mengabulkan gugatan pengusaha melalui APINDO.

Keputusan ini kemudian memunculkan tanda tanya mengenai nasib upah yang sudah diterima buruh sejak bulan Januari 2022.

"Selama ini ada yang melaksanakan Kepgub Nomor 1517/2021, ada yang nunggu keputusan. Lalu gimana yang sudah melaksanakan, apa harus ditarik kembali? Ikuti perusahaan masing-masing. Kalau regulasi (umum) balik lagi (ikut PTUN), kalau perusahaan ya sudah lain hal. Kami nggak masuk (aturan perusahaan) harus dikembalikan, masing-masing punya kebijakan," kata Wakil Ketua DPP APINDO DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu, (20/7/2022).


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Aturan Baru JHT, Buruh Ajukan PTUN dan Ancam Demo Besar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular