UMP DKI Batal Naik, Pekerja Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji?

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya menaikkan UMP DKI Jakarta dengan besaran lebih tinggi dari rekomendasi pemerintah pusat. Namun, keputusan itu kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," tulis keputusan hakim tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, dikutip Jumat (15/7/2022).
Dengan begitu, keputusan Anies menaikkan UMP sebesar Rp225.000 menjadi Rp4.641.854 batal. Sehingga, Anies tetap harus menetapkan UMP sebesar Rp 4.573.845.
"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," tulis SIPP PTUN Jakarta.
Putusan PTUN itu pun mengundang kebingungan mengenai upah yang telah dibayarkan sejak Januari 2022. Pekerja khawatir, keputusan Putusan PTUN itu menyebabkan mereka harus mengembalikan selisih gaji.
Namun, Nurjaman menegaskan, hal itu tergantung keputusan setiap perusahaan.
"Selama ini ada yang melaksanakan Kepgub Nomor 1517/2021, ada yang nunggu keputusan. Lalu gimana yang sudah melaksanakan, apa harus ditarik kembali? Ikuti perusahaan masing-masing. Kalau regulasi (umum) balik lagi (ikut PTUN), kalau perusahaan ya sudah lain hal. Kami nggak masuk (aturan perusahaan) harus dikembalikan, masing-masing punya kebijakan," kata Nurjaman.
Sementara itu, buruh menolak keputusan PTUN yang menurunkan UMP 2022 dari dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.845. Mereka beralasan buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan.
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Said Iqbal.
[Gambas:Video CNBC]
Pengusaha Mulai Bahas kenaikan UMP Tahun Depan, Naik Berapa?
(dce/dce)