Dear, Juragan Sawit! Simak 3 Aturan Baru Soal Ekspor CPO dkk
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dan anak buahnya menetapkan 2 peraturan baru terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya. Terkait ketentuan penetapan harga patokan ekspor (HPE) dan rasio pengali wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) CPO dan turunannya.
Zulhas melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK)
atas ekspor CPO dan turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali. Pola perhitungan juga diubah, sehingga akan didapat harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.
Hal itu diatur dalam regulasi yang baru diundangkan dan berlaku 1 Agustus 2022. Yaitu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 46/2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 7 Permendag No 46/2022 mengatur, penetapan harga referensi atas produk pertanian dan kehutanan berupa biji kakao dan CPO dihitung mulai dari 5 hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 5 hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.
Rentang ini menjadi lebih singkat jika dibandingkan regulasi sebelumnya, yaitu Permendag No 36/2012 yang mengatur hal serupa, dimana harga referensi dihitung dari 10 hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 10 hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.
Sebelumnya, Zulhas memang telah mengungkapkan rencananya mempersingkat jeda penetapan harga referensi harga patokan ekspor (HPE) sehingga bisa menyesuaikan tarif bea keluar (BK) berlaku yang lebih riil.
Peraturan kedua adalah, Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 1117 tahun 2022 yang memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu. Khususnya, daerah-daerah yang pasokannya masih belum optimal seperti wilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/ eksportir.
"Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia Timur yang saat ini masih minim dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah Barat Indonesia," kata Zulhas dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).
Peraturan ketiga adalah Keputusan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No 14/DAGLU/KEP/07/2022 tentang Penetapan Rasio Pengali Besaran Volume Pemberian Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Dimana, pada Diktum Kesatu Keputusan tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan jumlah alokasi Persetujuan Ekspor (PE) CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil), refined, bleached and deodorized palm olein (RBD Palm Olein), dan used cooking oil (UCO) yang diberikan kepada eksportir dengan rasio 9 kali dari besaran bukti pelaksanaan DMO untuk CPO dan minyak goreng curah dengan harga domestik (domestic price obligation/ DPO) yang dilaporkan melalui SIMIRAH 2.
Rasio ini lebih tinggi dari sebelumnya yang diberikan hanya sebanyak 7 kali. Dimana, tentu saja pemberian rasio yang lebih tinggi ini harus sudah memenuhi ketentuan lainnya, yaitu Permendag No 39/2022 tentang Perubahan Permendag No 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO, Permendag No 33/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat, dan Permendag No 41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.
"Ketentuan mengenai besaran rasio pengali sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diberlakukan mulai 1 Agustus 2022," demikian bunyi Diktum Ketiga Keputusan Dirjen tersebut, dikutip Rabu (3/8/2022).
(dce/dce)