Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Boyolali

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Selasa, 02/08/2022 16:50 WIB
Foto: Dok Jasa Raharja

Jakarta, CNBC Indonesia - Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas Badan Keamanan Laut (Bakamla). Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta.

"Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat," kata Dewi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).


Diketahui kecelakaan lalu lintas antara Toyota Fortuner yang merupakan kendaraan dinas Bakamla dengan Truk Tronton di Jalan Tol Semarang-Solo KM 483+500 jalur A, tepatnya di Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, pada Sabtu (30/7/2022). Akibat musibah tersebut, tiga orang meninggal dunia dan salah satu korban mengalami luka sebelumnya kemudian meninggal dunia di RS JIH Surakarta.

"Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan," ungkapnya.

Dewi pun mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara.

Sebagai informasi, Jasa Raharja sebagai BUMN diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini tertuang Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, serta salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini