Harga Semen Sampai Pasir Naik, Kini Bangun Rumah Makin Mahal!
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) bahan bangun atau konstruksi pada Juli naik 0,64% dibandingkan bulan sebelumnya.
"Antara lain disebabkan oleh kenaikan harga komoditas solar, aspal, semen, dan pasir," jelas Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers, Senin (1/8/2022).
Secara rinci, kelompok bahan bangunan yang mengalami kenaikan pada Juli 2022 antara lain solar naik sebesar 4,58%, aspal naik sebesar 2,49%, semen naik 1,22%, dan pasir naik sebesar 0,6%.
Sebaliknya, kelompok bahan bangunan yang mengalami penurunan harga pada Juli adalah besi beton yang turun sebesar 1,25%, serta atap dan sejenisnya turun 0,48%.
BPS mencatat, IHPB kelompok bangunan atau konstruksi terdiri dari lima kelompok jenis bangunan, dengan terjadi perubahan indeks dari 112,95 pada Juni 2022 menjadi 113,68 pada Juli 2022.
Adapun perubahan IHPB kelompok bahan bangunan atau konstruksi di tahun kalender 2022 adalah sebesar 3,68% dan perubahan IHPB kelompok bangunan/konstruksi tahun ke tahun sebesar 5,88%.
Pada Juli 2022, BPS mengungkapkan, semua kelompok jenis bangunan mengalami kenaikan indeks. Kelompok bangunan pekerjaan umum untuk jalan, jembatan dan pelabuhan mengalami kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 1,06^.
Kemudian, kelompok bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal naik sebesar 0,34%, kelompok bangunan pekerjaan umum untuk pertanian naik sebesar 0,41%. Kelompok bangunan dan instalasi listrik, gas, air minum, dan komunikasi naik sebesar 0,52%, dan kelompok bangunan lainnya naik sebesar 0,42%.
Secara keseluruhan, pada Juli 2022, IHPB umum nasional naik sebesar 0,46% terhadap IHPB pada Juni 2022. Kenaikan IHPB tertinggi pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar 1,06%.
"Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Juli 2022 antara lain cabai merah, bawang merah, cabai hijau, cabai rawit, batu bara, solar, tepung terigu, mie kering instan, dan LPG," jelas Margo.
Sementara itu, perubahan IHPB di tahun kalender 2022 adalah sebesar 3,98% dan perubahan IHPB tahun ke tahun sebesar 5,35%.
(cap/mij)