
Banyak PNS Cengeng, Daerah Ini Berlakukan Moratorium Mutasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai menerapkan kebijakan moratorium mutasi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut dibeberkan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji dan Penyerahan Keputusan Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim di Ruang Rapat BKD Kaltim, Rabu (27/7/2022).
"Bapak gubernur memberlakukan moratorium mutasi," katanya seperti dikutip Instagram resmi Pemprov Kaltim, Jumat (29/7/2022).
Pemberlakuan moratorium mutasi, menurut Hadi, berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, kecuali bagi mereka yang harus merawat orangtuanya (sakit), atau sebab suami istri terpisah jauh atau pun ASN harus berobat ke rumah sakit di kota.
"Kalau ada salah satu dari tiga alasan itu, maka bapak gubernur dan kami semua akan mempertimbangkannya untuk mutasi. Tapi, kalau tidak ada alasan itu, maka dipastikan permintaannya ditolak," tegasnya.
Moratorium mutasi ini, lanjut Hadi, tidak lain guna mendisiplinkan para ASN, sekaligus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Ketegasan Gubernur Kaltim, menurut dia, sangat beralasan dan mendasar, mengingat tidak sedikit ASN yang ketika ditugaskan di suatu tempat, sebab merasa tidak cocok langsung mengajukan permohonan mutasi.
Bahkan lebih miris lagi lanjutnya, hanya gara-gara tidak nyaman di suatu instansi langsung ASN minta dimutasi ke instansi lain atau minta ditempatkan di instansi yang sesuai keinginannya.
"Ini ada ASN laki-laki baru pindah instansi saja, repotnya bukan main, ributnya luar biasa. Begitukah mental dan semangat seorang ASN," ungkap Hadi setengah bertanya.
Selayaknya, di mana pun ditugaskan, sesuai sumpah janji ketika diangkat menjadi ASN, maka kebijakan pimpinan harus diterima dengan sepenuh hati.
"Artinya, seorang ASN jangan manja, jangan cengeng. Sedikit-sedikit minta pindah (mutasi), sedikit-sedikit melapor, merengek, mutasinya minta ke tempat suka-suka dia lagi. Kacau ini," ujar Hadi.
Karenanya, kebijakan moratorium mutasi itu diharapkan selain mampu mendisiplinkan para ASN, juga berdampak pada peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat dan negara.
"Jadi ASN itu kan pilihan. Kalau kamu tidak mau ditugaskan di mana yang diperintahkan pimpinan, ya lebih baik tidak usah jadi ASN dan berhenti saja," kata Hadi.
(miq/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji
