
Jepang Pertanyakan Kebijakan RI Soal Pangan Bebas Radioaktif

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan respons Indonesia atas permintaan Jepang terkait kebijakan bebas radioaktif. Yaitu, untuk produk pertanian, perikanan dan makanan asal Jepang.
Dalam keterangan tertulis diterima CNBC Indonesia, Senin (25/7/2022), disebutkan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 12/2022 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari Cemaran Radioaktif.
Airlngga menyatakan, tujuan Permentan tersebut adalah untuk memastikan pangan segar asal hewan dan tumbuhan yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Di sisi lain, dia menambahkan, Badan POM telah melakukan revisi peraturan terkait dengan persyaratan sertifikat bebas radioaktif untuk makanan olahan.
"Badan POM telah menerbitkan revisi peraturan dan tidak lagi mewajibkan sertifikat bebas radioaktif untuk makanan olahan Jepang yang masuk ke Indonesia," kata Airlangga dalam keterangan tertulis tentang rangkaian kunjungan kerja di Tokyo dengan mengadakan pertemuan dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri (METI) Jepang Koichi Hagiuda.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rusia Dituding Curi Material Radioaktif dari PLTN Chernobyl
