Tren Vaksin Booster Turun, Masih Jauh dari Target WHO

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Sabtu, 23/07/2022 13:41 WIB
Foto: Pengunjung mall mengantri untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga covid-19 di mall Bale Kota Tangerang, Banten, Selasa 19/07. Pemerintah resmi memberlakukan wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk mal atau area publik lainnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tren vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster mengalami penurunan per Jumat (22/7/2022). Tercatat masyarakat yang mendapatkan vaksin booster hanya mencapai 60.737 orang.

Sehingga saat ini ada sebanyak 53.891.018 masyarakat yang sudah menerima vaksin booster.

Padahal sebelumnya, tren vaksinasi booster mengalami kenaikan selama 4 hari berturut-turut. Tercatat pada 18 Juli, ada sebanyak 70.195 masyarakat yang mendapatkan vaksin booster.


Kemudian pada 19 Juli, sebanyak 192.201 masyarakat yang mendapatkan vaksin booster. Adapun pada 20 Juli dan 21 Juli masing-masing penambahan vaksin booster yakni 284.889 dan 226.234 masyarakat yang menerima vaksin booster.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menetapkan target vaksin booster sebanyak sekitar 230.000 orang per hari. Sebab cakupan vaksinasi booster disebut masih jauh di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang minimal 50% dari keseluruhan populasi.

"Cakupan vaksinasi Covid-19 booster di Indonesia hampir 25%, berarti masih kurang 25% untuk mencapai target yang distandarkan WHO yaitu 50%," kata Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril, dikutip dari detikcom, Sabtu (23/7/2022).

Dalam meningkatkan cakupan vaksinasi booster tersebut Kemenkes telah mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin booster atau dosis ketiga bagi yang akan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal, hotel, dan tempat publik lainnya.

"Termasuk nanti masuk ke mal, hotel, dan sebagainya, ini jadi cara meningkatkan cakupan. Tentu saja akan tercapai 50% dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar dr Syahril.

Tak hanya itu, pemerintah juga mensyaratkan WNI yang masuk maupun yang berencana ke luar negeri wajib booster sejak 17 Juli 2022. Bukan cuma WNA yang wajib booster saat masuk, WNI yang akan ke luar negeri juga wajib booster.

Penyesuaian terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tertuang dalam SE No.22/2022. Pada poin ketiga dalam SE tersebut dijelaskan pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia.


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenkes: Digitalisasi Bikin Layanan Kesehatan Lebih Hemat 20%