
Korban Kecelakaan Maut di Cibubur Dipastikan Dapat Santunan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana memastikan seluruh korban kecelakaan truk tangki BBM di Cibubur berhak atas santunan Jasa Raharja. Menurut dia, semua korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Adapun besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
"Untuk korban luka-luka, saat ini tengah dilakukan perawatan intensif di RS Permata Cibubur dan kami telah berikan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak RS," terang Dewi dikutip dari siaran pers, Jumat (22/7/2022).
Diketahui sebanyak 10 korban meninggal dan 5 orang terluka dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi itu.
Atas musibah tersebut, Dewi menyampaikan duka cita yang mendalam. Dia mengatakan, Jasa Raharja bersama instansi terkait, terus berkoordinasi guna memberikan pelayanan terbaik kepada korban maupun ahli waris korban.
"Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," ungkapnya.
Sebagaimana informasi Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan di Sumut
