Ribuan Ternak Sudah Ditangkap dan Dimusnahkan Gara-Gara PMK

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 July 2022 20:17
Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang dengan menggunakan pakaian alat pelindung diri melakukan pengecekan kesehatan sapi yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di area Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten, Rabu (15/6/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang dengan menggunakan pakaian alat pelindung diri melakukan pengecekan kesehatan sapi yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di area Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten, Rabu (15/6/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat kalangan peternak khawatir. Demi mengendalikannya, pemerintah melalui Satgas Nasional PMK tengah melakukan sejumlah upaya.

Badan Karantina Pertanian (Barantan) bersama dengan Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan melakukan pengendalian PMK pada hewan ternak ruminansia.

"Penguatan pengawasan lalu lintas khususnya hewan rentan PMK menjadi prioritas kami. Bekerjasama dengan aparat keamanan (TNI/Polri) dan instansi terkait," kata Kepala Barantan Bambang dalam keterangan resmi, Kamis (21/7/22).

Salah satunya kejadian masuknya hewan ternak berupa kambing asal Thailand yang masuk secara ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang. Sudah dilakukan penangkapan oleh aparat keamanan dan telah dilakukan pemusnahan oleh Karantina Pertanian Aceh.

"Secara total sebanyak 1.840 kali telah dilakukan tangkapan bekerja sama dengan instansi terkait sepanjang tahun 2021 hingga Juni 2022," jelas Bambang.

Saat ini penerapan biosekuriti berupa karpet disinfektan tengah digencarkan diseluruh bandara dan pelabuhan. Hal ini untuk mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran virus PMK.

"Kita belajar dari negara yang telah menerapkan biosekuriti secara ketat, seperti Australia. Untuk itu melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia kami gencarkan pemasangan alas disinfektan," pungkas Bambang.

Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melaporkan sebanyak 5.373 kali tindakan karantina berupa penahanan, penolakan hingga pemusnahan sepanjang tahun 2021 hingga Juni 2022.

Saat ini dengan 50 unit pelaksana teknis operasional yang berada di 326 wilayah kerja. Karantina Pertanian dalam menjalankan tugasnya berada di pintu pemasukan dan pintu pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Saat ini melalui Permentan No. 20 Tahun 2019 sebanyak 957 pintu pemasukan dan pengeluaran telah ditetapkan. Pintu pemasukan dan pengeluaran yang berada di luar karantina, maka pengawasan dilakukan otoritas veteriner propinsi/kabupaten/kota dan kementerian.

Sebagai informasi, penetapannya mempertimbangkan risiko masuk dan keluarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina, status dan tingkat penyebaran penyakit, kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan, kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wabah Virus Pada Sapi di RI Menyebar, Ini Strategi Pemerintah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular