Makin Mudah! Kini NIK Bisa Digunakan Sebagai NPWP

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
20 July 2022 11:50
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Foto: Dok Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Menkeu) RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengesahkan inovasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang saat ini sudah dapat digunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi, pada Selasa (19/7).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menunjukkan bagaimana login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini.

"Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan," ujar Suryo dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Tidak hanya launching NIK sebagai NPWP, DJP juga merilis fitur yang memudahkan wajib pajak. Beberapa fitur tersebut terdiri dari situs pajak dwibahasa (bilingual website), dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online.

"Sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa reformasi adalah keniscayaan bagi Direktorat Jenderal Pajak, karena perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti sampai benar-benar terhenti. Menurutnya, evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam dan putih.

Akselerasi teknologi digital, menurutnya merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil. Digitalisasi ditegaskannya dapat memudahkan dalam data cross-transaction yang menjadi landasan pembentukan basis data yang akurat.

"Konsistensi menjadi kunci pembangunan pondasi transparansi perpajakan. Kolaborasi dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan reformasi. Karena proses reformasi tidak dapat dijalankan sendiri oleh Direktorat Jenderal Pajak," imbuh Sri Mulyani.

 


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi disahkan, Ini Sederet Kemudahan NIK Jadi NPWP!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular