
Bunda, Ini Syarat NPWP Istri Boleh tidak Gabung dengan Suami

Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem administrasi perpajakan di Indonesia melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh karena itu, apabila seorang wanita sudah menikah (istri) sesuai ketentuan UU memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak (WP), maka hak dan kewajiban perpajakannya wajib digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, bagi istri yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diwajibkan menghapus NPWP pribadinya kemudian menggabungkan NPWP-nya dengan NPWP suami.
"Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP," terang Neil kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/2/2023).
Namun, terdapat tiga kondisi yang memperbolehkan istri tidak ikut dalam NPWP suami. Pertama, suami dan istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim atau bercerai (HB). Kedua, menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (PH). Ketiga, memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami (MT).
"Istri boleh memiliki NPWP sendiri jika dan hanya jika tiga status sebagaimana telah disebutkan di atas," tegas Neil.
Apabila kondisi pasangan suami istri ada pada tiga kategori tersebut, DJP membolehkan NPWP istri terpisah dengan NPWP suami. Dengan begitu, hak dan kewajiban perpajakan mereka akan ditanggung secara terpisah. Dalam proses mendaftarkan NPWP istri terpisah, istri perlu menyertakan surat pernyataan perjanjian pemisahan harta untuk membuat NPWP yang berbeda.
"Ketiganya otomatis harus memiliki NPWP sendiri/NIK-nya sendiri dalam menjalankan kewajiban perpajakannya bukan lagi menggunakan NPWP suaminya," terangnya.
Namun, perlu diingat bahwa ketentuan perpajakan antara NPWP bergabung suami istri dengan terpisah berbeda.
Wanita kawin dengan status cerai (HB) harus memiliki NPWP sendiri dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak kawin (TK) sebesar Rp54 juta, dan dapat ditambah tanggungan yang seharusnya dan diperkenankan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), misalnya anak atau orang tua.
Sedangkan wanita kawin dengan status PH dan MT harus memiliki NPWP sendiri dan penghitungan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional berdasarkan penghasilan netonya. Kemudian, PTKP dalam penggabungan neto tersebut ditambahkan PTKP tambahan untuk seorang istri sebesar Rp 54 juta.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemadanan NIK-NPWP Tak Bisa Diakses di Coretax, Ini Penjelasannya