Aturan Soal CCUS di Lapangan Migas Dinanti, Kapan Terbit?

News - Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
19 July 2022 19:14
Medco e&p natuna temukan cadangan gas di perairan natuna. (SKK Migas) Foto: Medco e&p natuna temukan cadangan gas di perairan natuna. (SKK Migas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap aturan mengenai pemanfaatan teknologi Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) di wilayah kerja minyak dan gas bumi (Migas) dapat segera difinalisasikan. Sehingga penyelenggaran untuk teknologi tersebut dapat diimplementasikan.

Tenaga Ahli SKK Migas, Luky Yusgiantoro mengatakan pihaknya terus terlibat dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) CCUS. Adapun untuk Rapermen tersebut kata dia saat ini masih dalam proses sinkronisasi dengan peraturan lain.

Lebih lanjut, menurutnya di internal SKK Migas sendiri pihaknya sebenarnya telah mengkaji turunan dari CCUS dan CCS apakah memerlukan pedoman tata kerja (PTK) yang perlu disempurnakan atau nantinya perlu memuat PTK tersendiri. Pasalnya, CCUS atau CCS sangat penting.

"Yang kami terlibat saat ini untuk Rapermen CCUS kami terlibat dalam pembahasan dengan Kementerian ESDM kalau di Rapermen tersebut memang untuk masalah komersialisasi dan sebagainya masih disinkronkan dengan peraturan lain," ujarnya dalam Sharing Session dan Edukasi Media Industri Hulu Migas, Selasa di Tangerang, Selasa (19/7/2022).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa penggunaan CCS/CCUS itu mampu menekan emisi gas rumah kaca yang berguna untuk menuju Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. Selain mengurangi emisi, CCUS juga diklaim mampu meningkatkan produksi migas melalui CO2-EOR atau EGR

Menurut dia, regulasi penyelenggaraan kegiatan CCS/CCUS sangat dibutuhkan dan ditunggu oleh para stakeholder. Untuk menyiapkan regulasi tersebut, Ditjen Migas telah membentuk Tim Penyusunan Regulasi Pelaksanaan Kegiatan CCS/CCUS dengan melibatkan stakeholder seperti SKK Migas, BPMA, CoE CCS/CCUS ITB, Lemigas Kementerian ESDM, IPA, Pertamina, BP, Medco, Repsol, Inpex, ENI, ExxonMobil ConocoPhillips dan khusus dari Aceh adalah PEMA.

"Tim ini telah bekerja secara intensif sejak pertengahan 2021 sampai dengan saat ini untuk menyusun draft Permen ESDM terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS yang mencakup aspek teknis mulai dari CO2 Capture, Transportasi, Injeksi, Storage dan MRV, Aspek Ekonomi dan Monetisasi, serta aspek legal yang dibutuhkan dalam mendorong pengembangan CCS/CCUS di Indonesia," papar Tutuka.

Kementerian ESDM juga telah mengusulkan agar regulasi CCS/CCUS ini dapat masuk dalam prioritas untuk diselesaikan tahun 2022, sehingga dapat segera diimplementasikan.

Tutuka mencatat, terdapat minat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ingin mengembangkan CCS/CCUS di wilayah kerja migasnya. Diantaranya seperti Lapangan Gundih, Sukowati, Sakakemang, East Kalimantan hingga rencana project CO2-EGR di Lapangan Tangguh.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Menteri Airlangga Singgung Percepatan CCUS Lapangan Migas RI


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading