Pajak Ekspor CPO 0% Untungkan Eksportir, Petani Kecil Rugi?

Maesaroh, CNBC Indonesia
18 July 2022 15:50
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ)
Foto: PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ)

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengatakan penghapusan pungutan ekspor akan memiliki dampak yang cukup baik terhadap total ekspor Indonesia.

Penghapusan juga diharapkan bisa membantu Indonesia menjadi pemasok minyak nabati yang bisa diandalkan dunia. Dia mengingatkan harga minyak nabati, termasuk CPO, juga sudah mulai turun sehingga pembebasan pungutan akan membuat daya saing CPO Indonesia meningkat.

Sebagai catatan, Indonesia secara mendadak memutuskan untuk menghentikan ekspor CPO dan produk turunannya selama 28 April -22 Mei 2022 yang membuat pelaku pasar minyak nabati panik.

 "Kalau tetap dikasih ekspor tax, mungkin potensi ekspor CPO Indonesia akan berkurang krn kurang kompetitif/relatif mahal," tutur Krisna, kepada CNBC Indonesia.

Penghapusan sementara tersebut juga diharapkan bisa menipiskan pasokan CPO pada tangki-tangki perusahaan sehingga mengurangi bottleneck di jangka pendek.

"Harus terus kita pantau apakah taktik ini akan berhasil melancarkan perdagangan CPO setelah pungutan dikenakan lagi," imbuhnya.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melaporkan bahwa ada sebanyak 7,23 juta ton minyak sawit mentah di tangki penyimpanan pada akhir Mei. GAPKI mengimbau untuk menghapuskan aturan Domestic Market Obligation (DMO) sampai stok turun menjadi 3-4 juta ton.

Karena persediaan yang tinggi, telah memaksa pabrik untuk membatasi pembelian TBS kepada petani, hingga petani mengeluh bahwa TBS mereka tidak terjual hingga membusuk.

Namun, Krisna mengingatkan penghapusan pungutan bisa menghapus sumber dana untuk program-program BPDPKS. Kondisi tersebut diharapkan tidak sampai mengganggu program pro-rakyat.

Seperti diketahui, dana pungutan ekspor sawit dimanfaatkan untuk sejumlah program mulai dari mandatori biodiesel, peremajaan sawit rakyat, penyediaan sarana dan prasarana kelapa sawit, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, serta program promosi dan kemitraan.

Penghapusan pungutan ekspor CPO bukan kali ini saja dilakukan pemerintah. Pada November 2018, pemerintah juga "menolkan" pungutan tersebut. Langkah tersebut diambil setelah harga CPO rontok akibat perang dagang China-Amerika Serikat.

Sesuai aturan, pungutan ekspor sebenarnya tetap diberlakukan saat itu yakni jika harga melewati US$ 570 per ton. Namun, rendahnya harga CPO pada periode tersebut membuat pungutan nol.
Pasalnya, sepanjang November 2018 harga CPO bergerak di kisaran US$ 440-512,5 per ton.
 

TIM RISET CNBC INDONESIA

 

(mae/mae)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular