Ikut-ikutan Harga Tiket Pesawat, Kini Airport Tax 'Meledak'
Jakarta, CNBC Indonesia - Ternyata tak hanya harga tiket pesawat yang tengah melayang ke angkasa. Ada biaya lain yang bakal menambah membengkaknya biaya perjalanan dengan pesawat terbang.
Harga tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax melonjak signifikan. Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia, Alvin Lie. Hal ini akan menambah mahalnya biaya penerbangan.
"PJP2u atau airport tax naik, kenaikan terbesar di bandara sebelah timur Indonesia," kata mantan Anggota Ombudsman ini dalam Profit, CNBC Indonesia, dikutip Senin (18/7/2022).
Alvin mengatakan kenaikan terbesar dilaporkan di bandara Biak, menjadi Rp 66 ribu dari Rp 30 ribu per tiket. Sementara di Lombok Praya naik menjadi Rp 106 ribu dari Rp 60 ribu.
"Bandara Kupang naik dari Rp 45 ribu jadi Rp 70 ribu, Jayapura naik menjadi Rp 95 ribu dari Rp 55 ribu," ujarnya.
Di sisi lain, maskapai penerbangan tengah mengajukan kepada pemerintah kenaikan tarif. Karena itu, Alvin mengusulkan kenaikan tarif airport tax ini bisa dikendalikan oleh pemerintah, seperti menunda pemberlakuannya.
"Ini jadi beban konsumen. Padahal sebelumnya bisa dikendalikan pemerintah, jangan diberlakukan dulu atau ditanggung pemerintah untuk saat ini jadi tidak membebankan konsumen," kata Alvin.
Sementara itu, Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Ditjen Perhubungan Udara menyetujui usulan kenaikan airport tax. Usulan tersebut diajukan oleh para operator bandara.
"Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," kata Adita mengutip detikcom, dikutip Minggu (17/7/2022).
Dimana per 16 Juli 2022, ada 11 bandara yang menaikkan airport tax. Berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional.
Kemenhub menyetujui kenaikan harga dengan pertimbangan lonjakan biaya operasi bandara yang diselenggarakan oleh operator guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai," kata Adita.
(dce/dce)