Subsidi Pupuk Makin Ramping, Cek Syarat dan Daftarnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memotong sebagian besar komoditas yang sebelumnya masuk ke dalam skema pupuk bersubsidi. Jika aturan lama mengatur pupuk bersubsidi untuk lebih dari 70 komoditas, kini berkurang menjadi 9 komoditas yang terdiri dari tiga subsektor.
Subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi. Penentuan daftar komoditas ini karena pemerintah ingin hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.
"Dari 70 komoditas sebelumnya itu kita merujuk pada 9 tadi. Dasarnya adalah program komoditas bahan pokok yang strategis. Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan," ujar Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil dalam konferensi pers, Jumat (15/7).
Ada syarat bagi petani untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi ini, yakni luas lahan Garapan maksimal 2 hektar per musim dan harus tergabung dalam kelompok tani.
"Jadi petani kita harus terdaftar, dia enggak boleh secara personel, dia harus terdaftar di dalam kelompok tani," ujarnya.
Pemerintah pun menyiapkan anggaran yang tidak sedikit demi mendukung program strategis ini. Tujuannya agar ketahanan pangan bisa terjaga.
"Saat ini anggaran kita untuk alokasi pupuk bersubsidi pemerintah menyediakan Rp 25 triliun untuk paling tidak bisa menjangkau 16 juta petani di negara kita," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10/2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Diharapkan bisa jadi salah satu jurus menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global.
Permentan tentang pupuk tersebut mengatur beberapa hal, diantaranya syarat sebagai penerima pupuk subsidi. Serta, volume yang disiapkan untuk tahun 2022.
Permentan No 10/2022 mentapkan, petani yang tergabung ke dalam kelompok tani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Yaitu, selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan.
Dimana, sasaran penerima pupuk subsidi adalah petani dengan kepemilikan lagan maksimal 2 hektar per musim tanam.
Selain itu, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Karena dinilai sesuai dengan kondisi lahan pertanian saat ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian.
Sementara, untuk pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan). Dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).
PT Pupuk Indonesia Holding Company sendiri dalam rencana kerja tahun 2022 menetapkan 8.963 juta ton pupuk untuk pupuk Urea serta 3.412 juta ton produksi pupuk NPK telah disediakan.
(dce/dce)