Kabar Buruk Buat Buruh Jakarta, UMP DKI 2022 Batal Naik Nih

redaksi, CNBC Indonesia
14 July 2022 07:55
Infografis, Anies Naikkan UMP DKI, Bekasi Masih Tertinggi
Foto: Infografis/Anies Naikkan UMP DKI Jakarta/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berisi penetapan upah sebesar Rp 4.641.854 dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tata USaha Negara (PTUN).

Dengan begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap harus menetapkan UMP sebesar Rp 4.573.845. Tak lagi ada kenaikan sekitarRp 225.000 sebagaimana diputuskan Anies sebelumnya saat merevisi kenaikan UMP. Dimana keputusan Anies itu sebelumnya lebih tinggi dari rekomendasi pemerintah pusat.

"Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," tulis keputusan hakim tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, dikutip Kamis (14/7/2022).

"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," tulis SIPP PTUN Jakarta.

Sontak keputusan PTUN itu mengundang reaksi dari pengusaha maupun buruh.

Kalangan buruh menolak keputusan PTUN yang menurunkan UMP 2022 dari dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.845. Mereka beralasan buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan.

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Said Iqbal.

Kalangan pengusaha sendiri sepertinya tak dikejutkan keputusan PTUN tersebut.

"Dari awal kita sudah bisa baca. Kenapa kami lakukan (tuntutan) ini? karena kami menganggap bahwa Kepgub tersebut cacat hukum, cacat aturan," kata Wakil Ketua DPP Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia dikutip Kamis, (14/7/2022).

Hanya saja, batalnya keputusan Anies tersebut mengundang kebingungan mengenai upah yang telah dibayarkan sejak Januari 2022. Pekerja khawatir, keputusan Putusan PTUN itu menyebabkan mereka harus mengembalikan selisih gaji.

Nurjaman pun menegaskan, hal itu tergantung keputusan setiap perusahaan.

"Selama ini ada yang melaksanakan Kepgub Nomor 1517/2021, ada yang nunggu keputusan. Lalu gimana yang sudah melaksanakan, apa harus ditarik kembali? Ikuti perusahaan masing-masing. Kalau regulasi (umum) balik lagi (ikut PTUN), kalau perusahaan ya sudah lain hal. Kami nggak masuk (aturan perusahaan) harus dikembalikan, masing-masing punya kebijakan," kata Nurjaman.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kebijakan UMP Anies Dibatalkan PTUN, Gaji Harus Dikembalikan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular