Covid-19 RI Nanjak Terus! Tembus 2.705 Kasus Hari Ini

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Sabtu, 09/07/2022 16:40 WIB
Foto: Ilustrasi Vaksin (AP/Ted S. Warren)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Covid-19 nasional kembali meledak. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus konfirmasi harian pada hari ini mencapai 2.705 kasus.

Angka ini kembali meningkat dibandingkan kasus konfirmasi kemarin yang tercatat mencapai 2.472 kasus. Pada Kamis, kasus konfirmasi juga sempat meledak hingga 2.881 kasus.


Data Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, total kasus aktif kini mencapai 19.855 kasus, dengan total 55.044 spesimen yang diperiksa dan suspek sebanyak 3.990.

Adapun angka kesembuhan mencapai 1.973, sementara kasus kematian sebanyak 4 orang. Dengan demikian, total kasus konfirmasi sejak awal pandemi sudah mencapai 6.108.729.

Sebagai informasi, meskipun kasus Covid-19 meningkat, pemerintah pusat justru mengendurkan kebijakan pembatasan. Terbaru, pemerintah membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) DKI dari semula level 2 menjadi level 1.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 35/2022. Aturan ini terbit satu hari setelah dasar hukum PPKM level 2 Jakarta diberlakukan selama satu bulan ke depan.

Direktur Jenderal Administasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangan resminya lantas buka suara atas perubahan yang dlakukan pemerintah yang seperti mendadak.


Safrizal mengakui, sejumlah indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi Jabodetabek memang ada di level 2. Namun dalam satu minggu terakhir, pemerintah melihat adanya pelandaian kasus.


"Dalam satu minggu terakhir, kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak," kata Safrizal.



Dia menegaskan, sesuai dengan perkembangan tersebut, maka pemerintah memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.


Safrizal mengatakan, pemerintah kemudian melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut. Apalagi, perpanjangan PPKM akan diberlakukan selama satu bulan hingga 1 Agustus 2022 mendatang.


"Dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yg masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," kata Safrizal.


"Langkah ini dilakukan untuk menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," lanjutnya.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan