Update Iuran Resmi BPJS Kesehatan Juli 2022, Jadi Segini?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
09 July 2022 14:40
Para peserta Program JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan.
Foto: Dok: BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan pengganti kelas 1, 2 dan 3 mulai memasuki fase uji coba di beberapa rumah sakit. Meski iuran peserta masih berlaku seperti sebelumnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan terkait iuran tidak ada wacana perubahan.

"Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelasnya kepada CNBC Indonesia, akhir pekan lalu.

Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per org per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42.000.

"Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," pungkasnya.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Iuran Peserta BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular