
Kelas Standar BPJS Kesehatan Diuji Coba, Iuran Jadi Segini?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan pengganti kelas 1,2 dan 3 mulai memasuki fase uji coba di beberapa rumah sakit. Meski demikian iuran peserta masih berlaku seperti sebelumnya.
"Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia, akhir pekan lalu.
"Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelasnya.
Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Rincian iuran tersaji dalam infografis berikut:
![]() Gaji di Atas Rp12 Juta, Iuran BPJS Kesehatannya jadi Segini? |
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Iuran Jadi Berapa?
