Jurus Rahasia Jokowi Buat Lawan Covid, Negara Lain Tak Punya?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 July 2022 08:45
Pengantar Presiden Joko Widodo Pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Pemerintah memiliki sejumlah kebijakan baru agar sebaran kasus Covid-19 tidak kian menjadi (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perkembangan kasus Covid-19 terus meningkat. Kemarin, angka kasus konfirmasi harian tiba-tiba meledak hingga 2.577 kasus, tertinggi dalam beberapa bulan terakhir.

Pemerintah telah memutuskan menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama satu bulan ke depan.

Ini sejalan dengan kenaikan kasus Covid-19 yang dipicu subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Kedua varian tersebut menjadi biang kerok kenaikan kasus, hingga di angka 2.000 per hari.

Penetapan PPKM level 2 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seperti dikutip CNBC Indonesia.

Kenaikan kasus Covid-19 dikhawatirkan akan kembali menghambat proses pemulihan ekonomi. Dalam dua tahun terakhir, ekonomi nasional ambruk karena pandemi telah membuat mobilitas orang maupun barang terhambat, sehingga aktivitas perekonomian tersendat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat terbaru. Kebijakan ini akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

"Pemerintah akan menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dalam keterangan resmi.

Luhut menegaskan ini menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat evaluasi PPKM yang digelar awal pekan ini bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan tersebut sampai saat ini masih akan terus dievaluasi.

"Selain itu pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," jelasnya.

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan keputusan untuk menerapkan vaksin booster menjadi syarat perjalanan dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi yang sampai saat ini masih terlampau rendah.

Hingga saat ini, berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah vaksin booster. Padahal di tengah kenaikan kasus, vaksin booster dapat membantu meningkatkan antibodi masyarakat.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," jelasnya.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata Luhut.

Luhut menegaskan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk kembali menggencarkan kebijakan vaksinasi dan tracing untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depan.

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden secara berkala," tegas Luhut.


(cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Melihat Rencana Jokowi Wajibkan Booster Untuk Acara Konser

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular