Ngeri! Begini Efek Buruk Pandemi Covid-19 Bagi Anak-anak RI

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
02 July 2022 17:15
Ilusrasi (Image by Suvajit Roy from Pixabay)
Foto: Ilusrasi (Image by Suvajit Roy from Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 2,63% anak usia 10-17 tahun di Indonesia menjadi pekerja per 2021. Pekerja anak di Indonesia cenderung menjadi pekerja keluarga dan pekerja tidak dibayar.

Dimana, hasil Sensus Penduduk tahun 2020 mencatat, jumlah penduduk Indonesia mencapai 270 juta. Sensus menunjukkan, 29,50% atau 79,71 juta jiwa penduduk Indonesia adalah anak-anak berusia 0-17 tahun.

Dalam laporan tersebut sebagian besar bekerja di lapangan usaha jasa-jasa, diikuti oleh kategori pertanian dan manufaktur.

Berdasarkan jenis kelamin, persentase anak laki-laki yang menjadi pekerja anak lebih tinggi dibandingkan perempuan per 2021. Persentase anak laki-laki dan anak perempuan yang menjadi pekerja anak masing-masing sebesar 2,67% dan 2,60%.

Sementara itu, persentase pekerja anak di tingkat provinsi yang tertinggi terdapat di Sulawesi Tenggara, yaitu mencapai 6,46 %, sedangkan paling rendah ada di DKI Jakarta, yaitu 0,82 %.

"Kemiskinan merupakan faktor utama yang menyebabkan anak menjadi pekerja. Pandemi Covid-19 2020 turut berpengaruh pada penambahan pekerja anak di Indonesia, utamanya untuk rumah tangga yang rentan secara ekonomi. Banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi berimbas pada meningkatnya angka pengangguran. menurunnya kualitas pekerjaan dan kompensasi tenaga kerja Indonesia akibat pandemi COVID-19 juga berkontribusi pada meningkatnya kemiskinan," tulis BPS dalam Analisis Profil Penduduk Indonesia, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Analisis profil penduduk Indonesia, 24 Juni 2022. (Dok BPS)Foto: Analisis profil penduduk Indonesia, 24 Juni 2022. (Dok BPS)
Analisis profil penduduk Indonesia, 24 Juni 2022. (Dok BPS)

Di sisi lain pemerintah telah berupaya menurunkan dan menghapuskan praktik pekerja anak secara bertahap. Salah satu upaya tersebut tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak, kecuali anak yang telah berusia 13-15 tahun dengan syarat bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh anak tersebut merupakan pekerjaan ringan, tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial anak," tulis UU tersebut.

Undang-undang tersebut juga menentukan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain pekerja anak mendapat izin tertulis dari orang tua atau wali, terdapat perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, dan waktu kerja maksimum tiga jam (dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah).

Di samping itu, menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas, dan pekerja anak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Jurang si Kaya & si Miskin di Indonesia Semakin Lebar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular