Catat! Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan Dimulai Hari Ini

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 July 2022 06:16
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Uji coba kelas standar BPJS Kesehatan dimulai pada hari ini. Setidaknya ada lima Rumah Sakit (RS) yang akan menerapkan kebijakan baru tersebut.

"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," ungkap Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia, Jumat (1/7/2022).

BPJS Kesehatan meminta masyarakat tidak perlu panik. Sebab pelayanan masih akan berlangsung seperti biasa.

"Perlu diketahui bahwa jumlah RS yang melayani peserta JKN itu sebanyak 2.800an rumah sakit seluruh Indonesia. Artinya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala," paparnya.

Arif menjelaskan, uji coba ini utamanya melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan. Antara lain ketersediaan tempat tidur maksimal 4 dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dsb, untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta.

Sementara itu, mengenai iuran dipastikan tidak ada perubahan. Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp. 12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya.

INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS KesehatanFoto: Infografis/ Ruangan Kelas Standard BPJS Kesehatan/ Edward Ricardo Sianturi
INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan. Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bln, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000.

"Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," papar Arif.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Rampung, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular