Soal Cuti Lahir Ayah, Begini Usul Pengusaha Demi Ibu Hamil
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha memprotes rencana DPR yang bakal memperpanjang cuti melahirkan bagi pasangan istri dan suami. Aturan itu rencananya ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
DPR menyusun RUU tersebut untuk kesejahteraan ibu dan anak dengan memberi waktu istirahat yang lebih lama, yang dinilai juga bisa mengurangi potensi kematian ibu dan bayi.
Hanya saja, dalam suratnya ke DPR, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat ada aspek lain yang perlu menjadi perhatian untuk mencapai tujuan tersebut.
"Menurut hemat kami masalah ini lebih terkait dengan ketersediaan pelayanan dan fasilitas kesehatan pada umumnya. Oleh karena itu untuk menanggulangi masalah kesehatan ini, langkah yang harus diambil adalah memberikan akses terhadap fasilitas dan pelayanan kesehatan yang merata di seluruh Indonesia bagi ibu hamil dan balita," tulis Apindo, dikutip Rabu (29/6/2022).
Di sisi lain, mereka mengklaim mendukung mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang sehat, kompeten dan berakhlak baik. Latar belakang RUU KIA pun diantaranya adalah tingginya angka kematian bayi yang baru lahir dan stunting.
Ketika aturan ini berlaku, ada aspek lain yang menjadi poin keberatan pelaku usaha. Yaitu, banyaknya suami dan istri yang bekerja dalam satu kantor. Ketika istri melahirkan, maka suami pun ikut libur dalam jangka waktu yang lama.
"Putusan MK no. 13/PUU-XV/2017 telah membatalkan larangan suami istri bekerja di satu perusahaan yang sama, yang semula diatur dalam UU no.'13/2003. Sehingga saat ini di banyak perusahaan terutama di industri padat karya, jumlah pasangan suami istri yang bekerja di perusahaan yang sama sangat signifikan. Dengan perubahan ketentuan tentang waktu istirahat melahirkan dan pendampingan suami akan sangai berpengaruh pada produktivitas perusahaan yang bersangkutan." tulis Apindo.
Dalam RUU KIA, ada gagasan untuk menambah istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan menjadi 6 bulan dan cuti bagi suami untuk mendampingi istri yang melahirkan sampai mencapai 40 hari.
Padahal, di aturan sebelumnya yakni Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan waktu istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan adalah 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan dengan upah penuh. Disamping hak tersebut, suami yang mendampingi istri melahirkan berhak untuk tidak masuk bekerja selama 2 hari dengan upah penuh.
(dce)