
Video: Sah! Pekerja Berhak Cuti Melahirkan 6 Bulan
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
05 June 2024 14:30
Jakarta, CNBC Indonesia- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang, kini, ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapat cuti paling lama hingga enam bulan.
Benarkah demikian? Simak paparan Shania Alatas, selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 04/06/2024) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.