
Selain Pertalite, Beli LPG 3 Kg Juga Daftar MyPertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan pengguna bensin Pertalite dan Solar Subsidi untuk melakukan pendaftaran di website MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Tak hanya itu, kelak pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi juga kabarnya harus melakukan pendaftaran.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo mengatakan untuk LPG sebenarnya akan menggunakan skema yang sama dengan Pertalite dan Solar Subsidi.
"Nanti kami akan meminta register. Sebetulnya kamis udah melakukan uji coba secara diam-diam di 114 ribu penduduk menggunakan MyPertamina," terang dia dalam Webinar Virtual Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies', Rabu (29/6/2022).
Mars Ega tidak menjelaskan, kapan waktu pembelian LPG Subsidi mendaftar melalui website MyPertamina. Yang jelas, saat ini untuk pembatasan pembelian LPG melalui Mypertamina itu sudah masuk ke dalam tahapan keenam uji coba. Di mana ujicoba tersebut menggunakan Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).
"Nanti keputusan ada di pemerintah, apakah akan menggunakan DTKS atau pemerintah akan menggunakan skema seperti BBM yang melakukan register (di MyPertamina)," tandas Mars Ega Legowo.
Seperti yang diketahui, ada 1 Juli 2022 pengguna BBM Subsidi dan penugasan sudah harus melakukan pendaftaran di MyPertamina. Khususnya untuk 11 kota/kabupaten yang ditetapkan.
Irto Ginting menjelaskan bahwa pada prinsipnya tanggal 1 Juli 2022 ini baru memasuki pendaftaran ke website MyPertamina melalui subsiditepat.mypertamina. Sehingga, pembelian atau transaksi masih tetap seperti biasa.
"Pembayaran juga tidak harus pakai aplikasi MyPertamina, bisa pakai kartu, maupun cash. Itu optional," ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Selasa (28/6/2022).
Sejatinya, maksud dan tujuan pendaftaran pembeli Pertalite dan Solar Subsidi melalui website MyPertamina ini adalah kelak untuk menentukan siapa yang berhak menerima BBM jenis penugasan dan subsidi itu. Hal ini supaya penggunaan BBM tersebut bisa lebih tepat sasara.
Pemerintah sedang menggodok kriteria siapa kendaraan yang berhak meminum BBM Pertalite dan Solar Subsidi melalui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Untuk diketahui, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap, Beli LPG 3 Kg di Daerah Ini Dibatasi