Tak Semua Dapat! Ini Deretan Penerima Gaji ke-13 PNS
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memulai proses gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS) hingga para pejabat negara seperti presiden, dan wakil presiden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa penerima gaji ke 13 tahun ini jauh lebih besar ketimbang tahun lalu. Penyaluran gaji ke 13 tahun ini, menambah 50% tunjangan kinerja per bulan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 75/2022, disebutkan bahwa gaji ke 13 adalah tambahan penghasilan bagi para abdi negara dengan menggabungkan beberapa komponen.
Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja. Yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Lantas, siapa saja penerima gaji ke 13? Berikut daftar lengkapnya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan.
(cha/cha)