Green Economic Forum 2022

Pajak Karbon Ditunda, Langkah RI Kurangi Emisi Terhambat?

News - Khoirul Anam, CNBC Indonesia
29 June 2022 10:04
Target Besar KLHK Tekan Emisi Sektor Kehutanan & Tata Guna Lahan (CNBC Indonesia TV) Foto: Target Besar KLHK Tekan Emisi Sektor Kehutanan & Tata Guna Lahan (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) yang rencananya akan berlangsung pada 1 Juli 2022, dari yang seharusnya 1 April 2022. Pemerintah masih melihat faktor ketidakpastian global dan menunggu kesiapan pelaku industri.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong memastikan upaya pemerintah mengejar target 29% pada 2030 tidak terganggu. Menurutnya penerapan pajak karbon harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan butuh banyak persiapan.

"Persoalannya bicara perpajakan adalah shifting burden ke konsumennya, kalau diterapkan pajak karbon dan bebannya digeser ke konsumen kan harga jadi mahal, ini harus dipertimbangkan," kata Alue dalam CNBC Indonesia Investasi Green Economic Forum, Rabu (29/6/2022).

Dia menegaskan penundaan dilakukan untuk memastikan implementasi bisa berjalan baik. Pajak karbon merupakan salah satu instrumen yang masuk dalam Perpres No 98/2021, tentang nilai ekonomi karbon. Di dalam Perpres ini ada paling tidak 3 instrumen yang dijalankan untuk mendukung upaya ini.

Ketiga instrumen ini berupa perdagangan emisi, pembayaran berbasis kinerja, dan pajak karbon. Pemerintah pun tengah menyusun instrumen yang keempat yakni kombinasi antar skema yang ada.

"Harus dipertimbangkan permintaan energi domestik, saya rasa (pajak karbon) ditunda untuk implementasi yang lebih baik," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan penundaan pajak karbon karena perekonomian di dalam negeri masih dibayangi ketidakpastian global, yang membuat harga energi masih tinggi.

Pemerintah memutuskan untuk mencari waktu yang tepat, dengan mempertimbangkan kondisi domestik dan global dalam menerapkan pajak karbon. Di saat bersamaan kata Sri Mulyani, pemerintah tetap menyusun regulasinya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

BKPM Ungkap 3 Problem Utama Transisi ke Ekonomi Hijau


(rah/rah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading