Cara & Biaya Ganti BPKB-STNK Usai Anies Ganti Nama Jalan DKI
Jakarta, CNBC Indonesia - Penggantian 22 nama jalan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 20 Juni lalu turut berdampak pada sektor lain. Salah satunya yang terdampak adalah cara dan biaya ganti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tak hanya cara dan biaya ganti BPKB dan STNK, masyarakat DKI Jakarta yang terdampak perubahan nama jalan juga harus memperbarui Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Khusus untuk pembaruan atau ganti BPKB dan STNK, kini Anda harus melakukan mutasi kendaraan menyesuaikan dengan alamat baru yang tertera di KTP.
Oleh karena itu, Anda berarti harus memperbarui KK dan KTP terlebih dahulu sebelum ganti BPKB dan STNK. Lantas, bagaimana cara dan biaya ganti BPKB dan STNK usai Anies ganti nama jalan DKI?
Syarat Ganti BPKB dan STNK
Setelah memperbarui KK dan KTP dengan alamat baru Anda, kini langkah selanjutnya adalah mutasi kendaraan menyesuaikan dengan alamat baru yang tertera di KTP. Umumnya, mutasi kendaraan ada dua jenis, yakni satu daerah (dalam provinsi yang sama) dan ke lain daerah (luar provinsi).
Untuk mutasi satu daerah Anda hanya fokus pada perpindahan alamat, sementara pelat nomor tetap sama. Sementara, mutasi lain daerah harus mengubah alamat dan pelat nomor. Jika Anda ingin mutasi kendaraan di kantor Samsat, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan dengan materai Rp10.000
Cara Ganti BPKB dan STNK
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, kini Anda tinggal datang ke kantor Samsat untuk mengurus mutasi kendaraan. Berikut cara ganti BPKB dan STNK:
- Datang ke kantor Samsat dan menuju tempat cek fisik kendaraan
- Berikan seluruh berkas kepada petugas agar mendapatkan formulir cek fisik
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas. Setelah itu, Anda dan petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka
- Bawa semua dokumen untuk difotokopi di dalam salah satu gerai yang tersedia di kantor Samsat
- Serahkan seluruh berkas hasil fotokopi ke loket cek fisik
- Anda akan diminta menuju ke bagian fiskal untuk kembali mengisi formulir dan membayar pajak atau biaya lain yang mungkin tertunda
- Jika tidak ada permasalahan pajak atau biaya lainnya, Anda akan mendapatkan berkas kartu induk untuk dibawa ke bagian mutasi
- Setelah semua selesai, tunggu nama Anda dipanggil untuk menyelesaikan biaya mutasi kendaraan
- BPKB asli akan ditahan petugas dan Anda diberikan surat pengantar untuk mengambil berkas tersebut di Polres setempat
- Lakukan pembayaran biaya mutasi kendaraan dan ambil STNK serta pelat baru.
Biaya Ganti BPKB dan STNK
Besaran biaya balik nama pembelian kendaraan seken akan dikenakan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Untuk tarif lain, seperti penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif PNBP yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan sebagai berikut:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga:
- Baru Rp100.000
- Perpanjangan Rp100.000
Penerbitan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga:
- Baru Rp200.000
- Perpanjangan Rp200.000
Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Penerbitan BPKB untuk kendaraan dua atau tiga seharga:
- Baru Rp225.000
- Ganti kepemilikan Rp225.000
Penerbitan BPKB untuk kendaraan empat atau lebih seharga:
- Baru Rp375.000
- Ganti kepemilikan Rp375.000
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp60.000
Kendaraan roda empat atau lebih Rp100.000
Itulah cara dan ganti biaya BPKB serta STNK usai Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan di DKI Jakarta. Semoga bermanfaat!
(hsy/hsy)