Mantu Idaman Mertua, Sampai Kapan Batas Usia Pensiun PNS?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 27/06/2022 16:05 WIB
Foto: Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta CNBC Indonesia - Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) sudah menjadi pekerjaan impian sejak dahulu kala. Tak sedikit keluarga non-PNS mendambakan memiliki menantu abdi negara.

Impian keluarga yang ingin jadi priyayi sampai sekarang masih menjadi tradisi di Indonesia. Ada orang tua yang berharap anaknya menjadi PNS, karena menjanjikan uang pensiun, bahkan jika PNS yang bersangkutan tutup usia.


Tak sedikit dari mereka menghalalkan segala cara untuk menjadikan anaknya menjadi PNS. Bahkan, banyak cerita tentang sebuah keluarga yang membayar hingga ratusan juta agar menjadi seorang abdi negara.

Namun, seperti pekerja lainnya, para abdi negara juga memiliki batas usia pensiun. Adapun minimal usia kerja PNS secara umum adalah 53 tahun, dan maksimal 65 tahun tergantung pada masing-masing jabatan dan jenis pekerjannya.

Batas usia pensiun PNS dituangkan dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional (JF) yang dirilis pada 3 Oktober 2017 lalu.

Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa secara umum batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia antara lain 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Berikut rinciannya:

  • Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

  • Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

  • Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

  • PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun

  • PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyedia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Adapun masa persiapan pensiun diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Selama masa persiapan tersebut, PNS pun akan mendapatkan uang persiapan setiap bulannya yakni sebesar satu kali gaji yang besarannya mengacu pada penghasilan terakhir kali diterima.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja