Beli BBM Pertalite Wajib Scan QR Code, Kapan Berlaku?

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
Sabtu, 25/06/2022 07:00 WIB
Foto: cover topik/pembatasan Pertalite_Konten/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama Pertamina akan mengatur pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite dan Solar subsidi melalui aplikasi MyPertamina. Hal itu dilakukan supaya penyaluran kedua BBM tersebut dapat lebih tepat sasaran.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati mengatakan pihaknya masih menimbang beberapa hal terkait pelaksanaannya. Utamanya bagi warga target subsidi yang tak memiliki ponsel dan juga jaringan.

"Kira kira kendala masalah di jaringan kemudian juga di pelosok, nanti itu kami juga cari jalan keluarnya. Mungkin kembali ke jalur manual dengan memasukkan nomor polisi jadi upaya dari kami untuk terus meningkatkan pengawasan agar lebih tepat," ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Kamis (23/6/2022).


Atas beberapa kendala ini, Erika menyebut implementasi dari penerapan aplikasi MyPertamina sebagai alat transaksi pembelian BBM di SPBU juga masih menunggu proposal revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014. Ia memperkirakan proses ini selesai pada September mendatang.

"Sebetulnya kami di BPH Migas ada target sendiri kami ingin mulai bulan Agustus paling lambat September itu bisa diberlakukan. Tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu Perpres kami tunggu saja dipanggil untuk membahas itu," kata Erika.

Lebih lanjut, Erika menjelaskan dalam proposal revisi Perpres itu, selain mendefinisikan ulang pengguna pengguna dari BBM Solar subsidi, konsep juga akan melakukan perubahan kepada siapa yang berhak menggunakan subsidi Solar maupun Pertalite.

Seperti diketahui, pemerintah dinilai perlu mengendalikan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite di lapangan. Hal itu untuk menyebarkannya lebih tepat sasaran, karena saat ini masyarakat mampu beralih ke Pertalite sejak harga BBM jenis RON 92 atau Pertamax naik menjadi Rp 12.500 per liter.

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto menambahkan bahwa terdapat potensi pemanfaatan BBM Pertalite yang saat ini statusnya sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) melalui sistem klasterisasi. Hal tersebut dilakukan agar penyebaran dan pendistribusian BBM untuk masyarakat dapat lebih tepat sasaran.

Melalui sistem klaster ini, nantinya yang berhak membeli bensin Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) misalnya adalah pengguna kendaraan roda dua atau kendaraan angkutan umum.

"Saya bersama BPH Migas dan Pertamina melakukan sosialisasi nah ini muncul terkait proposal, implementasinya salah satunya kita buat klaster. Itu yang khusus kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite yaitu motor, kendaraan umum langsung aja kasih batas hanya ada Pertalite. Sementara untuk Pertamax kan bebas," ujarnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia pada akhir bulan lalu.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina Masih Akan Tingkatkan Pasokan BBM 5 Tahun Ke Depan