Pembeli Pertalite Wajib Daftar Aplikasi, Mulai Kapan?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
24 June 2022 11:25
Petugas mengisi BBM mobil di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) milik PT Pertamina di Jakarta, Selasa (28/8). Saat ini sebanyak 60 terminal BBM Pertamina telah menyalurkan biodiesel 20% atau B20 untuk PSO (Public Service Obligation/subsidi). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pengisian BBM Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memastikan bahwa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite dan Solar subsidi akan menggunakan aplikasi MyPertamina. Hal itu dilakukan supaya penyaluran kedua BBM tersebut dapat lebih tepat sasaran.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa ke depan setiap transaksi pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi di SPBU akan diintegrasikan dengan aplikasi My Pertamina. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar subsidi harus melakukan registrasi terlebih dulu pada sistem aplikasi yang sudah disiapkan.

Nantinya, aplikasi MyPertamina akan meniru sistem registrasi yang terdapat pada fitur Aplikasi PeduliLindungi yang selama ini sudah diterapkan dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19. Meski begitu, dia menyadari bahwa penerapan untuk penggunaan aplikasi ini masih menemui sejumlah tantangan yang cukup berat.

"Kira kira kendala masalah di jaringan kemudian juga di pelosok, orang gak punya HP nanti itu kami juga cari jalan keluarnya. Mungkin kembali ke jalur manual dengan memasukkan nomor polisi jadi upaya dari kami untuk terus meningkatkan pengawasan agar lebih tepat sasaran," ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Kamis (23/6/2022).

Adapun implementasi dari penerapan aplikasi MyPertamina sebagai alat transaksi pembayaran pembelian BBM di SPBU juga masih menanti usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite rampung terlebih dulu.

Erika sendiri menargetkan aturan tersebut dapat selesai paling lambat pada September mendatang. Dengan begitu, maka kendaraan yang dikategorikan sebagai kendaraan mewah tidak dapat lagi menenggak solar subsidi atau Pertalite dengan bebas.

"Sebetulnya kami di BPH Migas ada target sendiri kami ingin mulai bulan Agustus paling lambat September itu bisa diberlakukan. Tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu Perpres kami tunggu saja dipanggil untuk membahas itu," kata Erika.

Lebih lanjut, Erika menjelaskan dalam usulan revisi Perpres itu, selain mengidentifikasi ulang konsumen pengguna dari BBM Solar subsidi, pihaknya juga akan melakukan perubahan kepada siapa yang berhak menggunakan Solar subsidi maupun Pertalite.

Seperti diketahui, pemerintah dinilai perlu mengendalikan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite di lapangan. Hal itu supaya penyalurannya lebih tepat sasaran, karena saat ini masyarakat mampu mulai beralih ke Pertalite sejak harga BBM jenis RON 92 atau Pertamax naik menjadi Rp 12.500 per liter.

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto menyampaikan bahwa terdapat usulan pembatasan peredaran BBM Pertalite yang saat ini statusnya sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) melalui sistem klasterisasi. Hal tersebut dilakukan agar penyaluran dan pendistribusian BBM untuk masyarakat dapat lebih tepat sasaran.

Melalui sistem klaster ini, nantinya yang berhak membeli bensin jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) misalnya adalah pengguna kendaraan roda dua atau kendaraan angkutan umum.

"Saya bersama BPH Migas dan Pertamina lakukan sosialisasi nah ini muncul terkait usulan, implementasinya salah satunya kita buat klaster. Itu yang khusus kendaraan yang berhak gunakan Pertalite yaitu motor, kendaraan umum langsung aja kasih batas hanya ada Pertalite. Sementara untuk Pertamax kan bebas," ujarnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Restui Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular