Tarif Royalti Progresif Timah Sudah di Kantong Pemerintah
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah ketentuan tarif royalti bagi pertambangan timah. Perubahan tarif royalti itu akan berubah dari yang sebelumnya flat 3% menjadi progresif sesuai dengan harga timah yang berlaku.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang meperhitungkan skema penentuan tarif royalti progresif untuk timah tersebut.
"Simulasi sudah kami buat, untuk simulasi statik sudah kami dapatkan. Namun, kami buat simulasi berjenjang atau sesuai dengan harga timah di pasaran," terang Ridwan Djamaluddin, Selasa (21/6/2022).
Ridwan beralasan, perubahan tarif royalti menjadi royalti progresif diberlakukan supaya badan usaha dan pemerintah mendapatkan proporsi pemanfaatan royalti yang setara. Penerimaan negara diklaim akan lebih tinggi dari badan usaha dengan cara yang lebih adil.
Ridwan Djamaluddin menjelaskan bahwa rata-rata harga Timah Murni Batangan tahun 2015-2022 sebesar US$ 22.693/ton. Sementara, tarif royalti timah yang berlaku saat ini berdasarkan PP Nomor 81 Tahun 2019 adalah flat sebesar 3%.
"Untuk tarif royalti sesuai pp 81/2018 saat ini adalah 3% dan berlaku flat atau tidak dipengaruhi harga jual. Dengan pertimbangkan dinamika harga, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mendukung usulan untuk menaikkan tarif royalti timah," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (21/6/2022).
Lebih lanjut, menurut Ridwan dinamika kenaikannya akan tergantung dengan angka penjualan. Namun angka kenaikan tarif akan didiskusikan lebih lanjut dengan para pelaku usaha, agar menguntungkan kedua belah pihak.
Sehingga diharapkan penerimaan negara dari komoditas timah dapat meningkat. "Negara terima banyak dan badan usaha bisa dapat penerimaan berkurang tapi tidak terlalu banyak berkurangnya, jalan tengah yang sama kedua belah pihak," kata dia.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga timah yang melambung tinggi pada 2021 berkontribusi positif pada Penerimaan Negara. Adapun royalti komoditas timah pada tahun 2021 naik hampir 2 kali lipat dibandingkan 2020 dengan capaian Rp 1,17 triliun.
"Royalti PT Timah pada tahun 2021 berkontribusi sebesar 35% namun 35% ini turun dibandingkan royalti pada tahun 2020 yang mencapai 50%," ujarnya.
(pgr/pgr)