Siap-siap! Tarif Royalti Timah Bakal Berlaku Progresif

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
21 June 2022 15:45
A truck passes through a tin mining area of Indonesia's PT Timah in Pemali, Bangka island, Indonesia, July 25, 2019. REUTERS/Fransiska Nangoy
Foto: Tambang PT Timah di Pemali, Pulau Bangka (REUTERS/Fransiska Nangoy)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan pembenahan tata kelola niaga timah di Indonesia. Salah satunya dengan menetapkan tarif royalti yang nantinya akan dikenakan secara progresif.

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) sekaligus Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membeberkan bahwa dengan mempertimbangkan dinamika harga timah di pasar internasional, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif royalti komoditas tersebut.

Adapun rata-rata harga Timah Murni Batangan tahun 2015-2022 sebesar US$ 22.693/ton. Sementara, tarif royalti timah yang berlaku saat ini berdasarkan PP No 81 Tahun 2019 adalah flat sebesar 3%.



Sehubungan dengan usulan peningkatan tarif royalti timah tersebut maka, pemerintah sepakat menaikkan tarif royalti timah. Adapun kenaikan dilakukan secara progresif.

"Kementerian ESDM mendukung usulan untuk menaikkan tarif royalti timah, dimana kenaikannya akan komprehensif atau tidak flat tergantung harga penjualan," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi VII, Selasa (21/6/2022).

Namun demikian, angka kenaikan tarif akan didiskusikan lebih lanjut dengan para pelaku usaha, agar menguntungkan kedua belah pihak. Sehingga diharapkan penerimaan negara dari komoditas timah juga meningkat.



"Negara terima banyak dan badan usaha bisa dapat penerimaan berkurang tapi tidak terlalu banyak berkurangnya, jalan tengah yang sama kedua belah pihak," kata dia.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berlaku Progresif, Tarif Royalti Timah Bakal Nanjak dari 3%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular