
Tarif Royalti Timah Bakal Progresif, Pengusaha Happy?

Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai bahwa kenaikan tarif royalti timah yang wajar, masih akan memberikan keuntungan yang cukup bagus bagi pengusaha. Hal tersebut menyusul dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif royalti secara progresif.
"Kalau saat ini 3% mungkin ada celah sedikit pemerintah menaikkan tapi pemerintah harus mempelajari dan mendiskusikan ini," kata Ketua Umum (Perhapi) Rizal Kasli kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/6/2022).
Menurut Rizal jangan sampai kebijakan pemerintah yang memberlakukan tarif royalti secara progresif ini nantinya justru menimbulkan dampak bagi produsen timah resmi. Selain itu, pemerintah juga perlu waspada dengan adanya penambangan liar tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal yang berpotensi makin marak.
"Pada akhirnya pemerintah bertanggung jawab untuk mereklamasi, merehabilitasi tambang-tambang timah yang dikerjakan oleh PETI untuk menjamin keselamatan masyarakat sekitar," ujarnya.
Rizal menyebut dampak yang ditimbulkan dari kebijakan baru itu paling tidak harus diantisipasi oleh pemerintah sedini mungkin. Mengingat dengan adanya kebijakan tersebut penambangan liar tanpa izin berpotensi semakin marak dan ujung-ujungnya perusahaan resmi yang memiliki izin dirugikan atas kegiatan tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) sekaligus Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebelumnya menjelaskan bahwa rata-rata harga Timah Murni Batangan tahun 2015-2022 sebesar US$ 22.693/ton. Sementara, tarif royalti timah yang berlaku saat ini berdasarkan PP Nomor 81 Tahun 2019 adalah flat sebesar 3%.
"Untuk tarif royalti sesuai pp 81/2018 saat ini adalah 3% dan berlaku flat atau tidak dipengaruhi harga jual. Dengan pertimbangkan dinamika harga, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mendukung usulan untuk menaikkan tarif royalti timah," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (21/6/2022).
Lebih lanjut, menurut Ridwan dinamika kenaikannya akan tergantung dengan angka penjualan. Namun angka kenaikan tarif akan didiskusikan lebih lanjut dengan para pelaku usaha, agar menguntungkan kedua belah pihak.
Sehingga diharapkan penerimaan negara dari komoditas timah dapat meningkat. "Negara terima banyak dan badan usaha bisa dapat penerimaan berkurang tapi tidak terlalu banyak berkurangnya, jalan tengah yang sama kedua belah pihak," kata dia.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga timah yang melambung tinggi pada 2021 berkontribusi positif pada Penerimaan Negara. Adapun royalti komoditas timah pada tahun 2021 naik hampir 2 kali lipat dibandingkan 2020 dengan capaian Rp 1,17 triliun.
"Royalti PT Timah pada tahun 2021 berkontribusi sebesar 35% namun 35% ini turun dibandingkan royalti pada tahun 2020 yang mencapai 50%," ujarnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Produksi Bijih PT Timah Anjlok 26%, Ternyata Ini Biang Masalahnya!
