
Hari Ini, Kejagung Bakal Periksa M Lutfi Terkait Kasus Migor

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencananya, hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Muhammad Lutfi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO/ bahan baku minyak goreng/ migor) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Muhammad Lutfi sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan, sebelum dicopot oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat reshuffle tanggal 15 Juni 2022.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka atas perkara tersebut, yaitu:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.
Sementara itu, Kejaksaan Agung pada 15 Juni 2022 telah menyerahkan 5 berkas perkara atas nama 5 orang Tersangka terkait perkara tersebut pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.
Adapun berkas perkara milik 5 orang Tersangka yaitu:
- Tersangka IWW
- Tersangka MPT
- Tersangka SM
- Tersangka PTS
- Tersangka LCW alias WH.
Pasal yang disangkakan adalah:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidiair: Pasal 3 jo.Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap. (K.3.3.1)," kata Kepala Pusata Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di situs resmi, dikutip Rabu (22/6/2022).
Hari ini, pemeriksaan atas perkara tersebut berlanjut. Dengan memanggil Muhammad Lutfi sebagai saksi.
"Betul. Ya, saksi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada detikcom, saat ditanya terkait kasus minyak goreng, Selasa (21/6/2022).
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks Mendag Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung soal Minyak Goreng
