Saat Pengusaha Kesal Gegara Ide Suami Bisa Dapat Cuti Lahiran

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 June 2022 18:30
Cuti melahirkan untuk ayah
Foto: Reuters

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha menolak rencana DPR yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Alasannya, pasal cuti suami selama 40 hari dan cuti istri menjadi enam bulan bisa mengganggu produktivitas.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, kebijakan itu bisa mengganggu dunia usaha. Apalagi, imbuh dia, geliat ekonomi baru terasa dalam beberapa bulan terakhir setelah dua tahun lebih terkena efek domino pandemi Covid-19.

"Saya mengira jangan-jangan ini untuk mencari popularitas, yang jelas kita lagi begini-begini (masa recovery), (tulang punggung) ekonomi bangsa kan dunia usaha, kalo usaha kolaps gimana coba?" kata Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Senin (20/6/22).

Ia pun mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. Karena selama ini telah diberlakukan cuti tiga bulan untuk istri yang berjalan baik dan tak perlu direvisi.

"Kalau untuk mewacanakan cuti 6 bulan apa cuti lama bermasalah? Kan akan dibentuk RUU KIA. Mestinya jangan mencantumkan pasal-pasal yang sudah ada, yang mengatur cuti, cuti itu diatur UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 1,5 bulan awal dan 1,5 setelah lahirkan," katanya.

Upaya penggolan RUU KIA memang datang langsung dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia menyebut, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6).


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'The Power of Netizen', Akhirnya Aturan JHT Bakal Direvisi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular