
Cek Skema Baru: PNS Rajin Gaji Besar, Malas Langsung Pecat?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian PAN & RB berencana menyusun skema baru perhitungan gaji PNS. Skema baru ini bisa membuat gaji PNS lebih besar dari saat ini.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN & RB Alex Denni mengatakan, perubahan skema ini untuk bisa menarik talenta-talenta terbaik dalam negeri menjadi PNS. Sebab, saat ini gaji PNS jauh di bawah swasta dan BUMN untuk SDM terbaik.
"ASN tidak punya salary range, harus kita buat salary range. Salary range yang pasti harus wajar dan kompetitif," ujarnya saat berbincang dengan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dengan skema baru ini pemberian insentif bagi ASN akan disesuaikan sesuai dengan performa kinerja masing-masing. "Kalau orangnya gak perform, ya tidak dapat (insentif). Kalau perform baik akan dapat lebih banyak," jelasnya.
Namun, di tengah rencana perubahan skema gaji dan insentif yang bisa menguntungkan ini, ada juga hal yang tidak menyenangkan. Sebab, ada aturan yang memuat jika PNS 'malas' atau tidak perform bisa saja dengan mudah dipecat.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Beleid ini telah ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2021 dan ini akan melengkapi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan ini, ditetapkan aturan mengenai jam dan waktu kerja PNS. Dimana PNS yang malas atau sering bolos bisa dikenakan sanksi ringan hingga berat yakni bisa dipecat.
Berikut rinciannya:
Hukuman Ringan
Pertama teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama tiga hari dalam setahun tanpa alasan.
Kedua, teguran tertulis bagi PNS yang absen tanpa alasan secara kumulatif 4-6 hari dalam setahun.
Ketiga, penyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif 7-10 hari dalam setahun.
Hukuman Sedang
Pertama, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 11 -13 hari kerja dalam 1 tahun.
Kedua, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS bolos secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun.
Ketiga, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam 1 tahun.
Hukuman Berat
Pertama, untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif sebanyak 21-24 hari dalam setahun maka akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama setahun.
Kedua, bagi PNS yang absen atau bolos kerja tanpa alasan selama 25-27 hari dalam setahun secara kumulatif maka akan dibebaskan dari jabatannya selama setahun.
Ketiga, untuk PNS yang tidak hadir atau absen kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam setahun maka akan langsung diberhentikan. Keempat, bagi PNS yang bolos berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa alasan, juga akan langsung diberhentikan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Skema Baru: PNS Rajin Gaji Besar, 'Malas' Bisa Dipecat