Menteri Ini Sebut Gaji PNS Lebih Gede dari Swasta, Benarkah?

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
18 June 2022 14:20
INFOGRAFIS, Gak Perlu Ngantor PNS Bakal Kerja Bak Pegawai Startup Foto: Infografis/ PNS WFA (Work From Anywhare)/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 100 peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 mengundurkan diri. Adapun salah satu alasannya karena gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai harapan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo menilai menjadi seorang PNS merupakan sebuah pengabdian. Sehingga konsekuensinya, penghasilan yang diterima relatif lebih kecil dibanding swasta.

Meski begitu, seorang PNS sebenarnya tidak hanya mendapatkan gaji, melainkan sejumlah fasilitas lainnya. Bahkan, seluruh komponen pendapatan PNS bisa mengimbangi atau bisa lebih besar dari pegawai swasta.

"Kecil sebagai insentif, namun menurut saya dengan adanya tunjangan kinerja atau TPP di era sekarang total sudah mengimbangi swasta bahkan lebih besar karena di atas UMR," ujar Tjahjo kepada CNBC Indonesia, Rabu (1/6/2022).

Dia menyadari seiring berjalannya waktu, jiwa pengabdian ASN memang semakin terasa menurun. Hal ini disebabkan karena konsep kerja PNS yang tidak mengikuti era generasi milenial yang lebih fleksibel.

"Konsep Pembinaan Pegawai jaman dulu yang menjamin jenjang karir hingga jabatan tertinggi, sudah tak sepenuhnya relevan di masa sekarang," tambahnya.

"Tantangan bersama bagi kita untuk merenungkan dan me reformulasi strategi pembinaan karir PNS yang tetap memberikan dorongan tumbuh dan berkembangnya jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara," tutup Tjahjo.

Sebagai informasi, penghasilan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan SD-SMP yakni di rentang Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.

Untuk gaji PNS golongan II alias lulusan SMA dan D-III, gaji terendah berada di rentang Rp 2,02 juta hingga Rp 3,37 juta. Sementara itu, gaji tertinggi berada di rentang Rp 2,39 juta hingga Rp 3,82 juta.

Adapun untuk PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, di mana yang terendah dan golongan IIIa yakni berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta dan tertinggi di rentang Rp 2,92 juta hingga Rp 4,79 juta.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Belanja Pegawai 2023 Jadi Rp 257,2 T, Gaji PNS Bakal Naik?


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading