Mobil Mewah Dilarang Minum Pertalite, Kapan? Ini Kata KESDM

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
20 June 2022 11:31
Petugas mengisi BBM mobil di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) milik PT Pertamina di Jakarta, Selasa (28/8). Saat ini sebanyak 60 terminal BBM Pertamina telah menyalurkan biodiesel 20% atau B20 untuk PSO (Public Service Obligation/subsidi). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pengisian BBM Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM0 akhirnya buka suara atas akan diterapkannya pelarangan mobil mewah minum atau membeli Bahan Bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite. Diharapkan aturan soal pelarangan ini akan terbit pada satu semester ke depan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji membenarkan atas akan berlakunya pelarangan mobil mewah minum Pertalite.

Ia bilang saat ini pihaknya sudah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 khususnya dalam penentuan kriteria penerima BBM Subsidi dan juga petunjuk pelaksanaan teknis mengenai pembelian Pertalite dan Solar subsidi ini.

"Sebenarnya kita sudah revisi Perpres 191 masuk di sana entar. (kriteria mobil mewah? ya mobil mewah dan sebagainya, intinya begini lah yang beruntung itu membantu yang tidak beruntung, jangan malah memanfaatkan juga kondisi sekarang ini," terang Tutuka saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/6/2022).

Pada intinya, kata Tutuka, pemberlakuan pelarangan mobil mewah minum Pertalite bertujuan agar BBM jenis penugasan dan subsidi bisa tepat sasaran. Makanya, Tutuka mengatakan bahwa saat ini pihaknya perlu dukungan dari masyarakat atas kebijakan tersebut.

"Satu itu untuk Pertalite dan solar subsidi jangan dipakai oleh yang tidak berhak. Dan endorsment Perpres itu sangat penting. Harapannya kita bisalah mengejar efisiensi penggunaan ini turun 10%, kurang lebih begitu supaya tepat sasaran, intinya tepat sasaran," ungkap Tutuka.

"Jadi yang merasa itu bukan keperluannya, yang merasa cukup beruntung baik itu industri maupun perorangan, jangan mengambil jatah yang kurang beruntung kan endorsement tetap harus dibantu," ungkap dia.

Tutuka menargetkan aturan mengenai pemberlakuan ini bisa segera keluar satu semester ke depan. Adapun pihaknya sudah memasukkan konsep pemberlakuan siapa yang berhak minum BBM Pertalite dan Solar subsidi.

Sebelumnya Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan kriteria yang termasuk dalam kategori mobil mewah nantinya akan merujuk dari besarnya CC yang dimiliki mobil tersebut. Namun demikian ia belum merinci secara detail besaran CC yang dimaksud.

"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," ujar Erika kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Untuk mendorong terlaksananya kebijakan ini, BPH Migas, kata Erika, akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC. "Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan," ujar Erika.

"Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September," ujarnya Erika lagi.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra berharap, pemerintah tidak terlalu berat dalam mengkriteriakan pembeli Pertalite dan juga Solar Subsidi.

"Harapan kami ini bisa dilakukan proses registrasi ke depan sehingga kami menyiapkan MyPertamina untuk registrasi per segmentasi BBM. Dengan registrasi ini kita bisa melihat siapa yang berhak, sehingga masyarakat bisa terfilter dengan sendirinya, kami bisa memilah ini berhak atau tidak berhak," ungkap Mars Ega.

Menurut Pertamina, kriteria yang berhak membeli Pertalite dan Solar subsidi ini misalnya bisa dilihat dari plat nomor yakni kuning atau hitam dan juga identifikasi kendaraan besar dan kecil dilihat berdasarkan CC setiap mobil.

"Harapan kami lebih general lagi. Untuk segmen tingkat ekonomi menengah atas itu bisa di dorong ke BBM non subsidi sehingga BBM penugasan untuk masyarakat yang butuh,' tandas dia.

Mars Ega mengatakan, dalam sepengetahuannya, revisi Perpres dan petunjuk teknis pembelian Pertalite dan Solar kabarnya juga akan menggunakan sistem digitalisasi IT. Hal ini tentunya akan bisa lebih memaksimalkan lagi digitalisasi SPBU milik Pertamina.

"Yang lebih penting lagi dengan upaya pengendalian akan mempermudah layanan di lapangan, juga meminimalisir gejolak sehingga dispute atau kuota yang ditetapkan bisa sesuai," ungkap Mars Ega.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, Begini Kriterianya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular