Cek Tarif Terbaru BPJS Kesehatan, Kelas 1-3 Bakal Dihapus

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Sabtu, 18/06/2022 17:55 WIB
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Format kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai dijalankan Juli mendatang. Artinya kelas 1, 2 dan 3 tidak yang saat ini berlaku akan dihapus.

Setidaknya ada 18 rumah sakit vertikal menggunakan format kelas standar tersebut. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, besaran iurannya pada kelas standar juga ikut menyesuaikan.

"Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3," ujar Asih kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (18/6/2022).


Peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan," jelas Asih.

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

"Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)." pungkasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonomi Tertekan, Rumah Sakit Swasta Andalkan Pasien Non-BPJS