RS Swasta Boleh Tak Terapkan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 June 2022 07:30
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan, rumah sakit swasta diperbolehkan untuk tidak menyediakan rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar.

Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan, saat ini pihaknya bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Asosiasi Rumah Sakit tengah mendata seluruh kesiapan rumah sakit terkait penerapan rawat inap BPJS Kelas Standar.

"Jadi tujuannya adalah untuk menilai kesiapan dan ketersediaan tempat tidur, apabila ruang rawat inap standar ini kita berlakukan. Data itu sudah masuk semua dan sedang dianalisis," jelas Asih kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (13/6/2022).

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, rumah sakit harus menyediakan rawat inap BPJS Kelas Standar yakni 60% bagi RS milik pemerintah dan 40% bagi rumah sakit swasta.

Kendati demikian, bagi rumah sakit swasta yang saat ini sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, lalu kemudian dengan adanya penerapan rawat inap kelas standar ini memutuskan kerja sama, menurut Asih hal itu boleh dilakukan.

Artinya, rumah sakit swasta boleh untuk tidak menerapkan rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar.

"Tidak ada paksaan (untuk menerapkan BPJS Kelas Standar), namun sepanjang dia bisa mencari pasarnya dan tidak kolaps, boleh saja," jelas Asih.

"Kebanyakan RS swasta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan pendapatan mereka terbesar dari BPJS Kesehatan, jadi mereka sedapat mungkin mengikuti kriteria yang ada," kata Asih melanjutkan.

INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS KesehatanFoto: Infografis/ Ruangan Kelas Standard BPJS Kesehatan/ Edward Ricardo Sianturi
INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Nantinya, DJSN bersama otoritas akan menilai, apakah rumah sakit tersebut sudah memenuhi 12 syarat rawat inap kelas standar atau belum. Penyesuaian ini di rumah sakit, memang diakui butuh waktu, namun saat ini pemetaannya sudah disiapkan.

Dalam waktu dekat atau tepatnya di bulan Juli 2022, penerapan rawat inap BPJS Kelas Standar baru akan diuji coba di 18 rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah.

"Tapi tidak menutup kemungkinan, apabila nanti hasil survey ternyata RS Swasta atau RS milik pemerintah daerah juga siap, maka tentu akan lebih luas lagi RS yang akan dilibatkan untuk bisa mengimplementasikan 12 kriteria rawat inap kelas standar," jelas Asih.

"Makanya sekarang semuanya bergegas bisa memenuhi semua kriteria tadi, bisa gampang, tergantung kondisi rumah sakit sekarang seperti apa," kata Asih melanjutkan.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Iuran Terbaru BPJS Kesehatan: Gaji Gede Bayar Lebih Mahal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular