Mulai Tahun Ini, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Bertahap

Widya Finola Ifani Putri, CNBC Indonesia
09 June 2023 10:30
Para peserta Program JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan.
Foto: Dok: BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) masih sesuai rencana. Di mana kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap dimulai 2023.

"Soal KRIS sudah mulai secara bertahap dari tahun 2023-2025," ungkap Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi Siti Nadia kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (9/6/2023).

Uji coba telah dilakukan pada 12 RS. Meski masih ada sedikit catatan, selanjutnya KRIS akan memasuki implementasi. "Uji coba sudah selesai dan saat ini implementasi di 2023 ini," jelasnya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyatakan penerapan KRIS tengah dalam proses monitoring dan evaluasi. "Akan segera monev," tutur Asih.

Namun, Asih menyebut untuk implementasi memang masih menunggu perubahan Peraturan Presiden (perpres) terlebih dahulu. "Kita tunggu terbit perubahan perpres 82/2018," lanjutnya.

Sebelumnya, Asih menyatakan draf revisi perpres sebetulnya telah ditandatangani Kementerian dan Lembaga terkait sejak awal Februari 2023. Namun, tinggal menunggu rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun, dia mengatakan rapat harmonisasi itu belum juga terlaksana. Pihak DJSN hanya bisa menantikan terselenggaranya rapat untuk selanjutnya disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo, sehingga KRIS bisa terlaksana. "Belum, masih menunggu rapat harmonisasi," ujar Asih.

Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)Foto: Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)
Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)

12 RS Sudah Siap

Uji coba tahap satu dilakukan di 4 rumah sakit milik Kemenkes. Rumah sakit tersebut antara lain RSUP Tadjuddin Chalid (kelas B), RSUP J Leimena (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah (kelas C).

Kemudian untuk uji coba tahap dua dilakukan di rumah sakit milik pemerintah maupun milik swasta. Rumah sakit tersebut antara lain RSUP Dr. Sardjito milik Kemenkes (kelas A), RSUD Soedarso milik Pemprov (kelas A), RSUD Sidoarjo milik Pemkab (kelas C), RSUD Sultan Syarif Alkadri milik Pemkab (kelas C).

Untuk rumah sakit milik swasta terdiri dari RS Sentosa Kopo (kelas A), RS Sentosa Central (kelas A), RS Awal Bros Batam (kelas B), RS Al Islam (kelas B), RS Ananda Babelan (kelas C), serta RS Edelweis (kelas C).

Sebelumnya, Pemerintah telah menyepakati untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini secara bertahap hingga 2025. Artinya, kelas rawat inap 1,2 dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus secara total pada 2026.

Supaya bisa menerapkan KRIS, setiap rumah sakit harus menerapkan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, setiap ruang rawat inap harus memiliki satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas, hingga suhu ruangannya 20-26 derajat celcius.

Pada awal 2023, dari total 2.939 RS, baru 39% rumah sakit vertikal pemerintah yang telah memenuhi 12 kriteria itu, RSUD sebanyak 8%, RS TNI/Polri 9%, dan RS Swasta 12%. Namun, pada akhir 2023, Nadia memastikan, 100% rumah sakit vertikal sudah memenuhi 12 kriteria, RSUD 41%, RS TNI/Polri 42%, dan RS Swasta 51%.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos BPJS Kesehatan Bocorkan Iuran Terbaru Pasca Kelas 1,2,3 Dihapus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular