Rahasia Tarif Listrik di Malaysia Bisa Lebih Murah dari RI

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
15 June 2022 10:45
Petugas PLN melakukan perawatan menara listrik di kawasan Gardu Induk Karet Lama, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Energi Nasional (DEN) membeberkan tarif listrik di Indonesia merupakan yang termurah kedua di Asia Tenggara setelah Malaysia. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh pemberian subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk sektor kelistrikan cukup besar.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha mengatakan bahwa data menjadi kunci agar penyaluran subsidi listrik di dalam negeri dapat lebih tepat sasaran. Pasalnya, subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk mensubsidi listrik sangat cukup besar.

"Di ASEAN itu nomor dua setelah Malaysia. Yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa kita terendah itu disubsidi bukan karena biaya penyediaan tenaga listrik (BPP) di masing-masing negara. Jika ini mengemuka di masyarakat, itu tangan keberadaan negara ada," kata dia dalam acara Squawk Box, CNBC Indonesia Selasa, (14/06/2022).

Mengutip Global Petrol Price, harga listrik di Malaysia sejak 1 September 2021 mencapai US$ 0,05 atau RP 725 per kWh (kurs Rupiah Rp 14.500/US$) untuk golongan Rumah Tangga dan untuk golongan bisnis tarif listriknya mencapai US$ 0,088 atau Rp 1.276 per Kwh.

Kenapa listrik Malaysia bisa lebih murah? Dikutip dari Daily Express, Selasa (14/6/2022), menurut Komisi Energi, salah satu faktor rendahnya tarif listrik Malaysia ialah pemanfaatan energi campuran atau energi mix untuk menghasilkan listrik. Jika Singapura memanfaatkan gas alam yang harus impor, Malaysia memanfaatkan bauran energi seperti batu bara, gas alam, dan energi matahari.

"Keragaman campuran pembangkitan telah memungkinkan biaya pembangkitan listrik menjadi lebih stabil di Malaysia, sehingga memungkinkannya untuk mengenakan tarif dengan tarif yang wajar," bunyi laporan tersebut.

"Selain itu, tarif listrik Malaysia menggunakan unsur subsidi silang dari pengguna di kategori komersial dan industri ke pengguna domestik untuk tujuan pemerataan," tambahnya.

Listrik di Malaysia sendiri dilayani oleh perusahaan Tenaga Nasional Berhad (TNB). Di Malaysia, tarif listrik yang diterapkan terbagi menjadi beberapa golongan. Khusus untuk tarif domestik (domestic tariff) terbagi menjadi lima kelompok.

Di Malaysia, juga berlaku tarif progresif. Dengan begitu, semakin besar penggunaan listrik maka akan semakin besar tarif yang dikenakan per kWh-nya.

Seperti dikutip dari tnb.com.my, penggunaan 200 kWh pertama (1-200 kWh) akan dikenakan 21,80 sen ringgit per kWh. Artinya, untuk per kWh dikenai tarif sekitar Rp 719,4 (asumsi kurs Rp 3.300).

Kemudian, untuk 100 kWh berikutnya (201-300kWh) dikenakan tarif 33,40 sen/kWh (Rp 1.135,2/kWh). Untuk 300 kWh berikutnya (301-600 kWh) tarifnya 51,60 sen/kWh (Rp1.702,8/kWh).

Lalu, untuk 300 kWh berikutnya (601-900kWh) 54,60 sen/kWh (Rp 1.801,8/kWh). Kemudian, untuk kWh selanjutnya (901 kWh hingga seterusnya) 57,10 sen/kWh (Rp 1.884,3/kWh). Di Malaysia juga berlaku tarif minimum bulanan sebesar 3 ringgit atau sekitar Rp 9.900.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RUPTL Hijau, PLN Berinovasi Hasilkan Energi Bersih dan Murah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular