Separatis Pro-Rusia Hukum Mati 'Tentara Bayaran' Ukraina
Jakarta, CNBC Indonesia - Warga negara Inggris dan Maroko yang tertangkap saat ikut berperang membela Ukraina dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Republik Rakyat Donetsk (DPR), wilayah separatis Ukraina yang mendukung Rusia.
Vonis yang diumumkan pada Kamis (9/6/2022) itu menjadi yang pertama kali dijatuhkan terhadap tentara asing yang berperang di Ukraina sejak serangan Rusia pada 24 Februari lalu.
Dalam laporan Donetsk News Agency, yang dikutip oleh Al Jazeera, tentara asing itu bernama Aiden Aslin dan Shaun Pinner asal Inggris dan Saadoun Brahim asal Maroko. Mereka didakwa melanggar empat pasal dari kode hukum DPR, termasuk mencoba untuk "merebut kekuasaan" dan "pelatihan untuk melakukan kegiatan teroris".
Pengadilan mengidentifikasi masing-masing warga negara Inggris dan Maroko itu sebagai tentara bayaran dan mengatakan tindakan mereka telah menyebabkan kematian dan melukai warga sipil serta penghancuran infrastruktur di DPR.
Kantor berita Rusia TASS melaporkan bahwa ketiga pria tersebut telah mengaku bersalah atas semua tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Ketiga pria itu akan menghadapi regu tembak.
Pengacara mereka mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka dilaporkan memiliki waktu hingga satu bulan untuk melakukannya.
Adapun, status mereka yang ditetapkan sebagai tentara bayaran membuat mereka berada di luar kewenangan Konvensi Jenewa tentang tawanan perang. Konvensi Jenewa sendiri memberi kombatan kekebalan dari penuntutan atas tindakan militer yang dianggap sah.
Di sisi lain, kerabat Pinner dan Aslin berpendapat keduanya adalah anggota lama militer Ukraina dan bukan tentara bayaran.
Keduanya ditangkap oleh pasukan pro-Rusia di Mariupol pada pertengahan April, selama pertarungan sengit untuk menguasai kota pelabuhan di tenggara Ukraina.
Sementara itu, Saadoun ditangkap pada Maret di Volnovakha, sebuah kota kecil yang terletak di antara Mariupol dan Donetsk.
Seorang juru bicara Perdana Menteri Inggris mengatakan pemerintah Inggris sangat prihatin dengan hukuman mati tersebut dan akan bekerja untuk mencoba mengamankan pembebasan Pinner dan Aslin.
"Kami terus mengatakan bahwa tawanan perang tidak boleh dieksploitasi untuk tujuan politik," kata juru bicara itu.
"Berdasarkan Konvensi Jenewa, tawanan perang berhak atas kekebalan kombatan dan mereka tidak boleh dituntut karena berpartisipasi dalam permusuhan. Jadi, kami akan terus bekerja dengan pihak berwenang Ukraina untuk mencoba dan mengamankan pembebasan setiap warga negara Inggris yang bertugas di Angkatan Bersenjata Ukraina dan yang ditahan sebagai tawanan perang," imbuhnya.
Adapun, militer Rusia berpendapat bahwa tentara bayaran asing yang bertempur di pihak Ukraina bukanlah pejuang dan harus menghadapi pengadilan jika ditangkap. Pejuang Inggris lainnya yang ditangkap oleh pasukan pro-Rusia, Andrew Hill, saat ini sedang menunggu persidangan.
(luc/luc)