Tarif Belum Jelas, Rumah Sakit Bingung Siapkan Pelayanan
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengungkapkan, sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah atau otoritas terkait penetapan tarif untuk rumah sakit dalam penerapan BPJS Kesehatan Kelas Standar.
Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi menjelaskan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menetapkan 12 kriteria untuk rumah sakit dalam penerapan kelas standar. Dan diakui bahwa untuk memenuhi 12 kriteria tersebut kemampuan rumah sakit berbeda-beda.
Oleh karena itu, ARRSI berharap pemerintah atau otoritas bisa segera memberikan informasi berapa tarif yang ditawarkan untuk rumah sakit, agar rumah sakit bisa menyesuaikan ke-12 kriteria secara bertahap.
Pasalnya jika tidak diketahui berapa tarifnya, akan sulit bagi manajemen untuk memperhitungkan seluruh operasional rumah sakit.
"Yang kita khawatirkan adalah bahwa tarifnya kalau ada kelas standar ini pakai tarif yang mana? Kami juga perlu tahu pakainya tarif yang mana. Setara tarif kelas 1, 2, atau 3," jelas Ichsan kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (9/6/2022).
ARRSI berharap Kementerian Kesehatan juga bisa menyesuaikan tarif, karena hampir 8 tahun tarif paket perawatan atau INA-CBGs tidak pernah ada penyesuaian.
INA-CBGs merupakan instrumen untuk menghitung pembayaran kepada rumah sakit dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Arti dari Case Base Groups (CBG) itu sendiri, adalah cara pembayaran perawatan pasien berdasarkan diagnosis-diagnosis atau kasus-kasus yang relatif sama.
"Ini yang kami harapkan segera mungkin untuk dilakukan penyesuaian, tarifnya dahulu seperti apa, dilakukan penyesuaian, baru tahap kelas standar ini," ujar Ichsan.
"Harapannya inginnya dengan tarif kelas standar bisa diberlakukan seperti Kelas 1. Ini butuh diskusi antara pemerintah, Kementerian Kesehatan, DJSN, dan asosiasi kira-kira tarifnya di kelas berapa. Ini juga kami butuh kepastian, dan penting sekali agar bisa menghitung ke depannya seperti apa," kata Ichsan lagi.
Dihubungi terpisah, Anggota DJSN Asih Eka Putri mengungkapkan otoritas bersama pemerintah akan menghitung ulang mengenai tarif untuk rumah sakit dalam penerapan BPJS Kesehatan Kelas Standar ini.
Asih menegaskan, tarif untuk rumah sakit dalam menerapkan kelas standar tidak akan lagi sama seperti BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3.
"Sekarang ini kita sedang menghitung semua, nanti tarifnya akan disesuaikan seperti apa. Jadi kita tidak lagi merefleksikan Kelas 1,2, dan 3. Jadi kita betul-betul menghitung kembali," ujar Asih kepada CNBC Indonesia.
(cap/mij)